“Tiket penerbangan internasional murni ikuti mekanisme pasar, tidak ada tarif batas atas dan tarif batas bawah (yang ditentukan Menhub),” kata Alvin kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut, menurutnya, harga tiket pesawat domestik di 2025 nantinya bakalan lebih tinggi dibandingkan harga normal sebelum ada diskon Nataru 2024/2025.
Padahal, harga tiket pesawat domestik sebelum periode Nataru 2024/2025 sudah banyak dikeluhkan oleh berbagai kalangan masyarakat karena dinilai terlalu mahal.
“Untuk penerbangan tanggal 4 Januari 2025 kembali menggunakan tarif normal plus PPN-nya naik dari 11 persen jadi 12 persen,” ucap Alvin.
Terlebih, harga bahan bakar pesawat, avtur juga akan mengalami peningkatan untuk penerbangan domestik.
Dengan begitu, tiket penerbangan domestik akan menjadi semakin mahal lagi karena harga avtur juga mengalami kenaikan.
Baca juga: Suguhkan Sunset dengan View Singapura, Jembatan Lingkar Tanjung Riau di Batam Jadi Destinasi Favorit
“Harga avtur untuk penerbangan rute domestik juga akan naik PPN-nya jadi 12 persen, dari 11 persen. Bukan lagi kemungkinan, sudah pasti. Suatu keniscayaan,” ujar Alvin.
Sementara penerbangan internasional, harga tiket pesawatnya tidak terpengaruh oleh PPN tersebut.
Sebab, tiket pesawat dan avturnya tidak dikenakan PPN.
Sehingga ketika masa sepi penumpang, harga tiket pesawat internasional bisa sangat murah.
Namun saat peak season atau ramai penumpang, harga tiket bisa menjadi sangat mahal.
(TribunTravel.com/SA)
Baca tanpa iklan