TRIBUNTRAVEL.COM - Terbang ke Bali dari Banjarmasin kini kian hemat.
Sebab ada sederet tiket pesawat murah Banjarmasin-Bali yang bisa kamu pesan.
Tiket pesawat murah Banjarmasin-Bali ini ditawarkan dengan tarif mulai Rp 770 ribuan sekali jalan.
Keberangkatan dari Banjarmasin nantinya akan dilayani melalui Bandara Syamsudin Noor (BDJ).
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Makassar-Manado dari 3 Maskapai, Pilihan Tarifnya Beragam
Sedangkan kedatangan di Bali akan dilayani melalui Bandara Ngurah Rai (DPS).
Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Banjarmasin-Bali untuk keberangkatan pada Jumat, 9 Juli 2024.
1. Lion Air JT845
Tiket pesawat murah Banjarmasin-Bali ditawarkan oleh penerbangan Lion Air JT845.
Penerbangan dari Banjarmasin dijadwalkan pada pukul 14.15 WITA dan tiba di Bali pada pukul 15.35 WITA.
Layanan tersebut dibanderol dengan tarif seharga Rp 770.500 sekali jalan.
Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lombok, Intip Tarif Hematnya
2. AirAsia QZ619
AirAsia QZ619 turut menawarkan tiket pesawat murah Banjarmasin-Bali.
Tarifnya dibanderol seharga Rp 820.300 sekali jalan.
Keberangkatan dari Banjarmasin dijadwalkan pada pukuk 14.00 WITA dan tiba di Bali pada pukul 15.25 WITA.
3. Lion Air JT3845
Tiket pesawat murah Banjarmasin-Bali ditawarkan Lion Air JT3845 dengan tarif Rp 887.130 sekali jalan.
Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Banjarmasin pada pukul 07.50 WITA.
Usai 1 jam 20 menit, penerbangan dijadwalkan tiba di Bali pada pukul 09.10 WITA.
Baca juga: 6 Tiket Pesawat Murah Jakarta-Labuan Bajo, Terbang Langsung Mulai Rp 900 Ribuan
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Surabaya-Balikpapan Cuma Rp 1 Jutaan
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Jakarta, Lion Air Cuma Rp 1 Jutaan
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.
Baca tanpa iklan