Dalam Pasal 108 Ayat 1-3 KUHAP, setiap orang jika:
- Mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis,
- Mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik,
- Merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.
Baca juga: Maling Laptop di Bus dengan Modus Tukar Buku Berhasil Ditangkap, Nyaris Kena Amuk Massa
Lainnya - Kelakuan maling di Sleman Jogja ini bikin geleng kepala.
Bagaimana tidak, maling ini cuma mencuri ban depan sepeda motor.
Motor korban justru ditinggal begitu saja.
Dalam foto yang beredar, tampak foto sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam terparkir tanpa ban depan.
Publik dibuat geleng-geleng kepala mengapa sang pencuri hanya mengambil ban depannya saja.
Adapun insiden pencurian ini viral setelah diunggah di media sosial X akun @merapi_uncover.
Dalam unggahan akun X @merapi_uncover, peristiwa itu terjadi di Bandulan, Sukoharjo,Ngaglik, Sleman. Aksi pencurian ban depan tersebut diduga terjadi pada dini hari.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ngaglik Kompol M Mashuri mengatakan, belum ada laporan dari korban terkait dengan kejadian pencurian tersebut.
"Di SPKT Polsek belum ada orang laporan terkait hal itu," ujar Kapolsek Ngaglik Kompol M Mashuri, Rabu (27/03/2024).
Mashuri menyampaikan, meski belum ada laporan, namun pihaknya tetap akan mengecek ke lokasi.
Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait peristiwa pencurian yang diunggah akun media sosial tersebut.
Baca tanpa iklan