Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

3 Tiket Pesawat Murah Palembang-Batam untuk Akhir Pekan, Terbang Langsung Mulai Rp 822 Ribuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Palembang-Batam.

TRIBUNTRAVEL.COM - Tiket pesawat murah Palembang-Batam memang cukup banyak ditawarkan oleh sejumlah maskapai.

Akan tetapi untuk penerbangan langsung, ada dua maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Palembang-Batam yakni Lion Air dan Citilink.

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Palembang-Batam. (Instagram/@lionairgroup)

Kedua maskapai menawarkan tiket pesawat murah Palembang-Batam dengan tarif beragam mulai Rp 822 ribuan sekali jalan.

Keberangkatan dari Palembang nantinya akan dilayani melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM).

Pesan tiket pesawat murah Palembang-Batam, klik di sini.

Sementara untuk kedatangan di Batam akan dilayani melalui Bandara Hang Nadim (BTH).

Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Palembang-Batam dari Lion Air dan Citilink untuk keberangkatan pada Jumat, 31 Mei 2024.

1. Lion Air JT246

Tarif: Rp 822.970

Berangkat dari Palembang pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Batam pada pukul 07.05 WIB

Pesan tiket pesawat murah Palembang-Batam dari Lion Air, klik di sini.

2. Citilink QG989

Tarif: Rp 867.343

Berangkat dari Palembang pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Batam pada pukul 07.10 WIB

Pesan tiket pesawat murah Palembang-Batam dari Citilink, klik di sini.

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Palembang-Batam. (Instagram/@citilink)

3. Lion Air JT248

Tarif: Rp 915.500

Berangkat dari Palembang pada pukul 12.35 WIB dan tiba di Batam pada pukul 13.40 WIB

Pesan tiket pesawat murah Palembang-Batam dari Garuda Indonesia, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara. (dok Kemenparekraf)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: 5 Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja dari Sejumlah Maskapai, Tarif Mulai Rp 658 Ribuan

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Makassar-Bali, Termasuk Batik Air

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.