Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Medan, Termasuk Citilink degan Tarif Hemat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Jakarta-Medan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Medan.

Nah, kali ini TribunTravel telah menyiapkan rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Medan dari Citilink, Super Air Jet dan Lion Air.

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Jakarta-Medan. (Instagram/@citilink)

Tiket pesawat murah Jakarta-Medan dari ketiga maskapai tersebut ditawarkan dengan tarif beragam mulai Rp 1,5 jutaan.

Keberangkatan dari Medan nantinya akan dilayani melalui Bandara Kualanamu (KNO).

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Medan, klik di sini.

Sementara untuk kedatangan di Jakarta akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK).

Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Medan untuk keberangkatan pada Jumat, 31 Mei 2024.

1. Citilink

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.50 WIB dan tiba di Medan pada pukul 08.10 WIB: Rp 1.530.709

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 21.15 WIB: Rp 1.530.709

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.45 WIB dan tiba di Medan pada pukul 13.05 WIB: Rp 1.615.836

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.10 WIB dan tiba di Medan pada pukul 15.25 WIB: Rp 1.615.836

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Medan dari Garuda Indonesia, klik di sini.

2. Super Air Jet

Ilustrasi pesawat Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Medan. (Instagram @superairjet)

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 07.15 WIB: Rp 1.632.300

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 09.15 WIB: Rp 1.632.300

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 11.15 WIB: Rp 1.632.300

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Medan dari Super Air Jet, klik di sini.

3. Lion Air

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Medan. (Instagram/@lionairgroup)

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 07.15 WIB: Rp 1.632.300

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 09.15 WIB: Rp 1.632.300

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 11.15 WIB: Rp 1.632.300

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Medan dari Lion Air, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara. (dok Kemenparekraf)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta Mulai Rp 733 Ribuan

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Lampung-Jakarta, Terbang Akhir Pekan Mulai Rp 454 Ribuan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.