Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Lombok-Bali dari Citilink dan Wings Air, Tarif Nggak Sampai Rp 1 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Lombok-Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Terbang ke Bali dengan keberangkatan dari Lombok kini kian hemat.

Terlebih ada sejumlah maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah untuk rute Lombok-Bali.

Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Lombok-Bali. (Dok. Humas Bandara Ngurah Rai)

Diektahui tiket pesawat murah Lombok-Bali ditawarkan oleh maskapai Citilink dan Wings Air.

Kedua maskapai menawarkan tiket pesawat murah dengan tarif dan pilihan jadwal keberangkatan yang beragam.

Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta Mulai Rp 733 Ribuan

Penerbangan dari Lombok akan dilayani melalui keberangkatan dari Bandara International Lombok (LOP).

Sementara kedatangan di Bali akan dilayani melalui Bandara Denpasar (DPS).

Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Lombok-Bali untuk keberangkatan pada Jumat, 31 Mei 2024.

1. Citilink

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jambi-Jakarta, Pilihan Jadwal Keberangkatannya Beragam

• Berangkat dari Lombok pada pukul 12.55 WITA dan tiba di Bali pada pukuk 3.45 WITA: Rp 997.000

• Berangkat dari Lombok pada pukul 15.45 WITA dan tiba di Bali pada pukuk 16.35 WITA: Rp 997.000

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Lombok-Bali. (Instagram/@citilink)

2. Wings Air

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Lombok pada pukul 15.45 WITA dan tiba di Bali pada pukuk 16.35 WITA: Rp 1.068.000

• Berangkat dari Lombok pada pukul 13.55 WITA dan tiba di Bali pada pukuk 14.50 WITA: Rp 1.085.306

• Berangkat dari Lombok pada pukul 11.00 WITA dan tiba di Bali pada pukuk 11.50 WITA: Rp 1.106.000

• Berangkat dari Lombok pada pukul 11.35 WITA dan tiba di Bali pada pukuk 12.25 WITA: Rp 1.121.000

Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali, Naik AirAsia Mulai Rp 579 Ribuan

Ilustrasi penerbangan Wings Air. Maskapai Wings Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lombok-Bali. (Dok. Wings Air)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara. (dok Kemenparekraf)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Baca juga: 3 Tiket Pesawat Murah Surabaya-Pontianak, Terbang Akhir Pekan Mulai Rp 1,2 Jutaan

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Manado-Jakarta, Naik Citilink Kian Hemat

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.