TRIBUNTRAVEL.COM - Pilihan penerbangan langsung rute Surabaya-Pontianak memang cukup terbatas.
Meski begitu, masih ada tiket pesawat murah Surabaya-Pontianak yang bisa kamu nikmati.
Tiket pesawat murah Surabaya-Pontianak ini ditawarkan oleh maskapai Lion Air dan Citilink.
Kedua maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Pontianak dengan tarif beragam mulai Rp 1,2 jutaan.
Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Manado-Jakarta, Naik Citilink Kian Hemat
Penerbangan dari Surabaya nantinya akan dilayani melalui Bandara Juanda (SUB).
Sementara kedatangan di Pontianak akan dilayani melalui Bandara Pontianak (PNK).
Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Pontianak untuk keberangkatan pada Jumat, 24 Mei 2024.
1. Lion Air JT838
Tiket pesawat murah Surabaya-Pontianak ditawarkan oleh penerbangan Lion Air JT838.
Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Makassar-Bali, Termasuk Batik Air
Layanan tersebut dibanderol dengan tarif Rp 1.248.730 sekali jalan.
Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Surabaya pada pukul 17.15 WIB dan tiba di Pontianak pukul 19.00 WIB.
2. Citilink QG418
Citilink QG418 turut menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Pontianak.
Penerbangan berangkat dari Surabaya pada pukul 15.40 WIB dan tiba di Pontianak pada pukul 17.30 WIB.
Tiket pesawat murah untuk rute ini bisa dinikmati dengan tarif Rp 1.366.971 sekali jalan.
Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Jakarta, Pelita Air Bisa Jadi Pilihan
3. Lion Air JT836
Terkahir, ada tiket pesawat murah Surabaya-Pontianak dari Lion Air JT836.
Keberangkatan dari Surabaya diijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
Sementara kedatangan di Pontianak dijadwalkan pada pukul 15.45 WIB.
Taifnya dibanderol seharga Rp 1.373.005 sekali jalan.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Surabaya Mulai Rp 793 Ribuan
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lombok, Tarifnya Mulai Rp 1,3 Jutaan
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.
Baca tanpa iklan