TRIBUNTRAVEL.COM - Video juru parkir liar di Masjid Istiqlal yang memalak pengunjung belum lama ini viral di medsos.
Dalam video yang beredar, juru parkir memalak pengunjung yang membawa mobil dengan tarif sebesar Rp 150.000.
Pengunjung merasa tarif parkir yang dipatok tidak masuk akal.
Alhasil cekcok antara pengunjung dan juru parkir pun terjadi.
Baca juga: Seekor Kucing Keluarkan Suara Menggonggong Mirip Anjing, Videonya Viral di Medsos
Belakangan dilaporkan bahwa oknum juru parkir tersebut telah ditangkap.
Pihak berwajib menangkap 3 orang atas kasus pemalakan di Masjid Istiqlal itu.
Mereka berinisial AB (49), J (26) dan D.
Polisi mengatakan bahwa ketiga pria melakukan pemalakan di depan gerbang Alfatah Masjid Istiqlal pada Kamis (18/5/2024) lalu sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Viral Pengunjung Masjid Istiqlal Cekcok dengan Juru Parkir Usai Digetok Tarif Rp 150 Ribu
Akan tetapi pelaku tak bisa dikenakan pasal pemerasan lantaran kurangnya alat bukti.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa tidak ada uang yang diterima oleh para pelaku.
Selain itu, tak ada pula laporan polisi dari korban terkait video viral tersebut.
Namun dua pelaku dengan inisial AB dan J justru tersandung kasus lain.
Saat di tes urine, keduanya positif menggunakan metamfitamin.
"AB, setelah kami tes urine ternyata positif sehingga kami tindaklanjuti dengan dengan perkara penyalahgunaan narkoba," kata Dhanar, Senin (13/5/2024) di depan masjid Istiqlal.
Baca juga: Usai Viral Mengajak YouTuber Korea ke Hotel, Oknum Pejabat Kemenhub Kini Dibebastugaskan
Sementara J , selain positif obat-obat juga terciduk dalam aksi pidana lain yaitu melakukan aksi pencurian di dalam bus yang parkir di kawasan masjid Istiqlal pada Kamis (9/5/2024) lalu dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Baca tanpa iklan