Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terungkap Juru Parkir Pemalak Tarif Rp 150 Ribu di Masjid Istiqlal Ternyata Positif Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Baru-baru ini viral juru parkir liar menggetok tarif hingga Rp150 ribu untuk parkir mobil di depan Masjid Istiqlal.

TRIBUNTRAVEL.COM - Video juru parkir liar di Masjid Istiqlal yang memalak pengunjung belum lama ini viral di medsos.

Dalam video yang beredar, juru parkir memalak pengunjung yang membawa mobil dengan tarif sebesar Rp 150.000.

Viral juru parkir liar menggetok tarif hingga Rp150 ribu untuk parkir mobil di depan Masjid Istiqlal. (Instagram)

Pengunjung merasa tarif parkir yang dipatok tidak masuk akal.

Alhasil cekcok antara pengunjung dan juru parkir pun terjadi.

Baca juga: Seekor Kucing Keluarkan Suara Menggonggong Mirip Anjing, Videonya Viral di Medsos

Belakangan dilaporkan bahwa oknum juru parkir tersebut telah ditangkap.

Pihak berwajib menangkap 3 orang atas kasus pemalakan di Masjid Istiqlal itu.

Mereka berinisial AB (49), J (26) dan D.

Polisi mengatakan bahwa ketiga pria melakukan pemalakan di depan gerbang Alfatah Masjid Istiqlal pada Kamis (18/5/2024) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Viral Pengunjung Masjid Istiqlal Cekcok dengan Juru Parkir Usai Digetok Tarif Rp 150 Ribu

Akan tetapi pelaku tak bisa dikenakan pasal pemerasan lantaran kurangnya alat bukti.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa tidak ada uang yang diterima oleh para pelaku.

Selain itu, tak ada pula laporan polisi dari korban terkait video viral tersebut.

Beberapa juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal Jakarta kedapatan memalak pengunjung yang memarkir mobilnya di kawasan tersebut dengan meminta uang parkir sebesar Rp 150 ribu. (Instagram)

Namun dua pelaku dengan inisial AB dan J justru tersandung kasus lain.

Saat di tes urine, keduanya positif menggunakan metamfitamin.

"AB, setelah kami tes urine ternyata positif sehingga kami tindaklanjuti dengan dengan perkara penyalahgunaan narkoba," kata Dhanar, Senin (13/5/2024) di depan masjid Istiqlal.

Baca juga: Usai Viral Mengajak YouTuber Korea ke Hotel, Oknum Pejabat Kemenhub Kini Dibebastugaskan

Sementara J , selain positif obat-obat juga terciduk dalam aksi pidana lain yaitu melakukan aksi pencurian di dalam bus yang parkir di kawasan masjid Istiqlal pada Kamis (9/5/2024) lalu dan dikenakan pasal 363 KUHP.

Halaman
12