Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah ke Bali, Berangkat dari Surabaya Mulai Rp 512 Ribuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Surabaya-Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin terbang ke Bali dengan lebih hemat?

Cek tiket pesawat murah ke Bali dengan keberangkatan dari Surabaya.

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Surabaya-Bali. (Instagram/@lionairgroup)

Tiket pesawat murah Surabaya-Bali ditawarkan oleh sejumlah maskapai.

Di antarany yakni Lion Air, Super Air Jet, AirAsia dan Citilink.

Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lampung, Naik Garuda Indonesia Cuma Rp 626 Ribuan

Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Surabaya (SUB) menuju Bandara Ngurah Rai (DPS).

Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Bali untuk keberangkatan pada Jumat, 10 April 2024.

1. Lion Air

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Surabaya pada pukul 15.05 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 17.05 WITA: Rp 552.000

Berangkat dari Surabaya pada pukul 13.45 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 15.45 WITA: Rp 608.000

Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.35 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 14.35 WITA: Rp 641.000

Baca juga: 3 Maskapai Layani Penerbangan Batam-Jakarta, Cek Tiket Pesawat Murah yang Ditawarkan

2. Super Air Jet

Ilustrasi tiket pesawat murah Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Surabaya-Bali. (Instagram/@superairjet)

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Surabaya pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 08.00 WITA: Rp 649.000

Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Bali-Jakarta, Tarifnya Mulai Rp 699 Ribuan Sekali Jalan

3. AirAsia

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Surabaya pada pukul 15.05 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 17.05 WITA: Rp 664.000

Berangkat dari Surabaya pada pukul 15.05 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 17.05 WITA: Rp 674.000

4. Citilink

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Surabaya-Bali. (Instagram/@citilink)

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Surabaya pada pukul 11.35 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 13.45 WITA: Rp 774.000

Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.50 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 14.45 WITA: Rp 774.000

Berangkat dari Surabaya pada pukul 19.35 WIB dan tiba di Denpasar pada pukul 21.40 WITA: Rp 774.000

Baca juga: 3 Tiket Pesawat Murah Medan-Jakarta untuk Keberangkatan Akhir Pekan, Citilink Bisa Jadi Pilihan

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Pekanbaru-Jakarta, Naik Lion Air Lebih Hemat

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.