Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai Rp 1 Jutaan, Cek Tiket Pesawat Murah Manado-Makassar dari Lion Air dan Citilink

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Manado-Makassar.

TRIBUNTRAVEL.COM - Perjalanan udara kini kian hemat dengan banyaknya tiket pesawat murah.

Nah, bila berencana terbang rute Manado-Makassar, ada tiket pesawat murah yang bisa kamu nikmati.

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Manado-Makassar. (Instagram/@lionairgroup)

Tiket pesawat murah Manado-Makssar ini ditawarkan oleh maskapai Lion Air dan Citilink.

Keduanya melayani penerbangan langsung rute Manado-Makassar dengan tarif mulai Rp 1 jutaan.

Baca juga: Terbang ke Bali Kian Hemat, Cek Tiket Pesawat Murah AirAsia untuk Keberangkatan dari Jakarta

Penerbangan dari Manado akan dilayani melalui Bandara Sam Ratulangi (MD).

Sementara kedatangan di Makassar akan dilayani melalui Bandara Sultan Hasanuddin (UPG).

Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Manado-Makassar untuk keberangkatan pada Jumat, 23 Februari 2024.

1. Lion Air

Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Manado-Makassar.

Layanan ini ditawarkan dengan tarif Rp 1.043.675 sekali jalan.

Adapun pilihan jadwal keberangkatannya, sebagai berikut:

• Berangkat dari Manado pada pukul 06.00 WITA dan tiba di Makassar pada pukul 07.55 WITA

• Berangkat dari Manado pada pukul 11.45 WITA dan tiba di Makassar pada pukul 13.40 WITA

Baca juga: Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Jakarta-Semarang, Cek Layanan dari 3 Maskapai Unggulan

2. Citilink

Ilustrasi pesawat Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Manado-Makassar. (Instagram @citilink)

Tiket pesawat murah Manado-Makassar juga ditawarkan oleh maskapai Citilink.

Citilink menawarkan tiket pesawat murah Manado-Makassar dengan tarif mulai Rp 1.119.969 sekali jalan.

Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Manado pada pukul 11.30 WITA.

Usai 1 jam 50 menit perjalanan, pesawat dijadwalkan tiba di Makassar pada pukul 13.20 WITA.

Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Pangkalpinang, Simak Tarifnya

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Baca juga: Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Jakarta-Semarang, Cek Layanan dari 3 Maskapai Unggulan

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Palembang dari Super Air Jet dan Lion Air, Cek Tarifnya

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.