Berikut pilihan jadwal lengkap dengan tarifnya:
• Berangkat dari Pontianak pada pukul 10.35 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 12.00 WIB: Rp 1.066.883
• Berangkat dari Pontianak pada pukul 16.25 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 17.55 WIB: Rp 1.017.905
• Berangkat dari Pontianak pada pukul 17.35 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 19.05 WIB: Rp 1.017.905
Baca juga: Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Jakarta-Semarang, Cek Layanan dari 3 Maskapai Unggulan
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Padang dari 4 Maskapai, Naik Super Air Jet Mulai Rp 990 Ribuan
Baca tanpa iklan