TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini heboh pro krontra soal pengunaan sepeda listrik di jalan raya.
Dalam beberapa unggahan di media sosial, disebutkan bahwa pengguna sepeda listrik juga akan dikenai tilang.
Terutama jika nekad beroperasi atau masuk ke jalan raya.
Unggahan tersebut terlihat dibagikan oleh akun Instagram @infobandungraya.
Baca juga: Pria Rusia Menggunakan ChatGPT untuk Menemukan Cinta Secara Online, Kisahnya Menjadi Viral
Beritanya segera viral lantaran polisi sudah mulai bertindak tegas untuk semua jenis pengguna kendaraan di jalan umum.
Ya, beberapa warga bahkan anak kecil memang sempat terlihat menggunakan sepda listrik hingga ke jalan raya.
Bahkan pernah terjadi kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik.
Oleh karenanya, warga Bandung yang memiliki sepeda listrik diimbau untuk tak mengunakannya di jalan raya.
Tindakan tersebut disebut sangat membahayakan pengguna kendaraan.
Baca juga: Sempat Viral Snack Tidak Layak, Kejati DIY Kini Telusuri Dugaan Korupsi Dana Pelantikan KPPS Sleman
Dan sesuai Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.
Maka apabila masih ada wargi yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang.
Yuk patuhi peraturan lalu lintas agar terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan raya.
Komenar warganet:
Perlu tambahan uang segala di jadiin tilang
Setuju pisann,,
Baca tanpa iklan