Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Heboh Pengguna Sepeda Listrik Akan Ditilang Bila Nekat Masuk ke Jalan Raya, Simak Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustasu naik sepeda listrik. Apabila masih ada warga yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 yang mencatat bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini heboh pro krontra soal pengunaan sepeda listrik di jalan raya.

Dalam beberapa unggahan di media sosial, disebutkan bahwa pengguna sepeda listrik juga akan dikenai tilang.

Apabila masih ada warga yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 yang mencatat bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. (POS-KUPANG.COM/HO-INSTAGRAM)

Terutama jika nekad beroperasi atau masuk ke jalan raya.

Unggahan tersebut terlihat dibagikan oleh akun Instagram @infobandungraya.

Baca juga: Pria Rusia Menggunakan ChatGPT untuk Menemukan Cinta Secara Online, Kisahnya Menjadi Viral

Beritanya segera viral lantaran polisi sudah mulai bertindak tegas untuk semua jenis pengguna kendaraan di jalan umum.

Ya, beberapa warga bahkan anak kecil memang sempat terlihat menggunakan sepda listrik hingga ke jalan raya.

Bahkan pernah terjadi kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik.

Oleh karenanya, warga Bandung yang memiliki sepeda listrik diimbau untuk tak mengunakannya di jalan raya.

Tindakan tersebut disebut sangat membahayakan pengguna kendaraan.

Baca juga: Sempat Viral Snack Tidak Layak, Kejati DIY Kini Telusuri Dugaan Korupsi Dana Pelantikan KPPS Sleman

Dan sesuai Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

Maka apabila masih ada wargi yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang.

Yuk patuhi peraturan lalu lintas agar terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan raya.

Ilustrasi jalan raya. Apabila masih ada warga yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 yang mencatat bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Yuk patuhi peraturan lalu lintas agar terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan raya. (Flickr/ Ken Lund)

Komenar warganet:

Perlu tambahan uang segala di jadiin tilang

Setuju pisann,,

Halaman
12