Melansir Gulf News, platform online yang ditujukan untuk layanan ini membuat para penerima manfaat tidak perlu pergi ke pengadilan untuk mendaftarkan kontrak pernikahan.
Baca juga: 7 Suvenir Terbaik di Mekkah Arab Saudi untuk Oleh-oleh, Ada Kurma hingga Parfum
Baca juga: Geger Vandalisme Tulisan Depok di Gua Hira Arab Saudi, Begini Respons Wali Kota Idris & KJRI Jeddah
Pun tidak perlu pergi ke pusat kesehatan untuk mempelajari tentang hasil tes pranikah dan Badan Urusan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mendokumentasikan acara tersebut secara resmi.
Kementerian Kehakiman telah dihubungkan dengan Kementerian Kesehatan, Badan Urusan Sipil, Pusat Informasi Nasional, dan Program e-Government (Yesser) untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi.
(TribunTravel.com/SA)
Baca tanpa iklan