Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
Berangkat dari Balikpapan pada pukul 10.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 11.00 WIB: Rp 1.711.991
Berangkat dari Balikpapan pada pukul 11.15 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 12.15 WIB: Rp 1.711.991
Berangkat dari Balikpapan pada pukul 12.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 13.00 WIB: Rp 1.711.991
Berangkat dari Balikpapan pada pukul 13.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 14.05 WIB: Rp 1.711.991
Berangkat dari Balikpapan pada pukul 06.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 07.00 WIB: Rp 1.798.880
Berangkat dari Balikpapan pada pukul 15.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 16.05 WIB: Rp 1.798.880
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Baca tanpa iklan