Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar UMP 2024, DI Yogyakarta Naik Jadi Rp 2.125.897

Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Mininum Provinsi atau UMP 2024 sudah diumumkan hampir semua pemerintah provinsi. Pada Selasa (21/11/2023) memang menjadi hari terakhir pemprov untuk mengumumkan dan menetapkan UMP 2024.

Buruh Pertanyakan Kenaikan UMP Jakarta Lebih Rendah dari Kenaikan Gaji PNS

Terkait pengumuman UMP 2024, kelompok buruh mempertanyakan kenaikan di DKI Jakarta tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan UMP Jakarta yang naik sebesar 3,6 persen menjadi Rp 5,067 Juta.

"Tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Said di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Sebab, ucap Said, kenaikan gaji PNS mencapau 8 persen pada 2024.

Sementara kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai persen saja.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan buruh.

Baca juga: Daftar Menu dan Harga Warung Kondre Ciputat, Restoran Bernuansa Jogja Milik Andre Taulany

"Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta," tutur Said.

Said Iqbal berujar, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen merupakan hal wajar. Serikat buruh menolak seluruh kenaikan UMP.

"Ini tidak sesuai keinginan kita, kenaikan sampai 15 persen. Ini akan berdampak pada mogok kerja nasional," ucap Said.

Nogok nasional kabarnya akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.

Baca juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Gudeg Enak Buat Kuliner Malam di Jogja

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI.

Usulan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas penghitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3.

Tiga usulan besaran upah itu adalah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069.

Unsur pengusaha mengusulkan UMP Rp 5.043.068 berdasarkan penghitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Baca juga: Sate Petir Pak Nano dan 6 Kuliner Pedas Paling Favorit di Jogja untuk Makan Siang Enak

Halaman
123