Kepala Desa Ngadisari Sunaryono membenarkan bahwa mereka meminta maaf.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
"Kami memaafkan. Tapi proses hukum harus tetap jalan," ucap Sunaryono.
Baca juga: Sandiaga Uno Akhirnya Buka Suara Terkait Kebakaran di Kawasan Sabana Bromo
Kena sanksi wajib lapor
Sebelumnya, calon pengantin tersebut dikenakan sanksi wajib lapor.
Usai menjalani pemeriksaaan beberapa hari lalu, kelima orang itu kini sudah dipulangkan.
Hal ini disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana pada Senin (11/9/2023).
"Lima orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor," kata Wisnu, dikutip TribunTravel dari Tribun Jatim Network, Selasa (12/9/2023).
Wisnu menambahkan, pihaknya serius dalam menangani kasus kebakaran Bukit Teletubbies.
Sementara itu, Satreskrim Polres Probolinggo kini terus mendalami kasus tersebut.
Terkini, polisi turut menghimpun keterangan saksi dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) dan pengemudi jip yang membawa enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding.
Baca juga: Gubernur Khofifah Pantau Kebakaran di Sabana Bromo, Terjunkan Helikopter untuk Water Bombing
"Kami bakal memeriksa saksi dari BBTNBTS dan pengemudi jip. Dalam mendalami kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan kejaksaan," ungkap Wisnu.
Polisi pun telah menetapkan tersangka berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.
AWEW merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan calon pengantin HP dan PMP hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Sabana Bromo.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Baca juga: Nasib Calon Pengantin yang Bikin Sabana Bromo Kebakaran: Kena Sanksi Wajib Lapor
Diketahui, satu buah flare gagal dinyalakan sehingga menimbulkan percikan api.
Percikan api itulah yang menyebabkan terbakarnya lahan di Bukit Teletubbies.
(TribunTravel.com/SA)
Baca tanpa iklan