Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wanita Jatuh saat Turun dari Pesawat, Kakinya Patah dan Dapat Kompensasi Rp 500 Juta

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat di bandara. Seorang penumpang jatuh saat turun dari pesawat dan menyebabkan kakinya patah, sehingga ia mendapatkan kompensasi Rp 500 juta.

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Ryanair diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada penumpang yang jatuh saat turun dari pesawat.

Akibatnya, penumpang itu menderita patah kaki di dua titik.

Pesawat Ryanair. Seorang penumpang jatuh saat turun dari pesawat dan menyebabkan kakinya patah, sehingga ia mendapatkan kompensasi Rp 500 juta. (Instagram/ryanair)

Melansir Insider, Ryanair harus membayar komenpensasi sebesar 33.000 Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekira Rp 506,9 Juta.

Wanita yang tidak disebutkan namanya itu terbang dengan Ryanair dari Seville ke Alicante di Spanyol untuk menemui cucunya.

Baca juga: Pramugari Pergoki 2 Penumpang Asyik Berhubungan Intim di Toilet Pesawat

Tapi dia terjatuh saat keluar dari pesawat, berguling menuruni tangga dari anak tangga kedua, sebelum dibawa ke rumah sakit untuk operasi karena patah tulang tibia dan fibula.

Diario de Seville melaporkan bahwa wanita tersebut sedang memegang pegangan tangga dan membawa barang bawaan ketika dia terjatuh.

LIHAT JUGA:

Armada Ryanair hampir seluruhnya terdiri dari Boeing 737, dan maskapai ini menggunakan tangga terintegrasi yang dapat dilipat dari bawah pintu keluar.

Hal ini memungkinkan maskapai menghemat biaya bandara untuk garbarata.

Namun hakim di Pengadilan Niaga Seville mengatakan tangga pesawat Ryanair sangat sempit dan curam.

Baca juga: Wanita Curhat Cium Bau Tak Sedap saat Naik Pesawat, Ternyata Bau Kaki Penumpang di Belakangnya

Wanita yang dirawat di rumah sakit selama tiga hari dan menjalani dua operasi itu meminta tuntutan sebesar 33.595 Dolar AS dalam gugatannya.

Namun demikian, ia menerima sedikit lebih sedikit dari itu karena kompensasi biaya akomodasi dan farmasi ditolak, dilaporkan Europa Press.

Ilustrasi penumpang pesawat. Seorang penumpang jatuh saat turun dari pesawat dan menyebabkan kakinya patah, sehingga ia mendapatkan kompensasi Rp 500 juta. (Unsplash/Elly Johnson)

Klaimnya didasarkan pada Konvensi Montreal yang menetapkan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab atas cedera yang dialami penumpang di dalam pesawat, atau saat naik atau turun dari pesawat.

Kecuali mereka dapat membuktikan bahwa penumpang tersebut lalai.

Penumpang berkebutuhan khusus jatuh dari kursi roda

Halaman
12