TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mendatang.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga kementerian terkait.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dengan total sebanyak 27 hari.
Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi tingkat menteri pada Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Tips Naik KRL Solo-Jogja saat Libur Sekolah, Pastikan Telah Memeriksa Jadwal Keberangkatan
Hasilnya, Pemerintah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian dengan nomor 855 Tahun 2023, 3 Tahun 2023, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
LIHAT JUGA:
Sehingga, total hari libur nasional dan cuti bersama yaitu 27 hari.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Baca juga: 15 Pusat Belanja Pakaian Terbaik di Seoul Korea Selatan untuk Oleh-oleh
Daftar hari libur nasional 2024
1. 1 Januari (Senin): Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret (Jumat): Wafat Isa Al Masih
6. 31 Maret (Minggu): Hari Paskah
7. 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
9. 9 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
10. 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2568 BE
11. 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni (Senin): Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
Baca juga: 5 Tempat Wisata Alam di Kediri, Kunjungi Taman Bunga Matahari yang Instagramable
13. 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dengan total sebanyak 27 hari.
Daftar cuti bersama 2024
1. 9 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret (Selasa): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei (Jumat): Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei (Jumat): Hari Raya Waisak
6. 18 Juni (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. 26 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali Mulai Rp 756 Ribuan, Cek Pilihan Jadwal Keberangkatannya
Dari daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 di atas diketahui terdapat sembilan libur akhir pekan yang panjang (long weekend).
Hal itu terjadi karena ada hari libur nasional atau cuti bersama yang jatuh pada Senin atau Jumat.
Gabungan dari hari libur nasional dan cuti bersama dengan Sabtu-Minggu menghasilkan periode long weekend.
Misalnya pada Januari 2024, akan terdapat libur long weekend mulai Sabtu, 30 Desember 2023 sampai Senin, 1 Januari 2024.
Baca juga: Singapore Airlines Buka Penerbangan Langsung Singapura-Brussel, Pakai Pesawat Airbus A350-900
Baca juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Soto Buat Sarapan Enak di Klaten
Kemudian pada Februari 2024, libur long weekend akan dimulai pada Kamis, 8 Februari 2024 sampai dengan Minggu, 11 Februari 2024.
Selain itu, masih ada libur long weekend lainnya yang jatuh pada bulan Maret, April, Mei, Juni, dan September.
(TribunTravel.com/SA)