TRIBUNTRAVEL.COM - KAI menyediakan sejumlah jadwal kereta api dari Banyuwangi ke Surabaya.
Jadwal kereta api dari Banyuwangi ke Surabaya dilayani oleh KA Sri Tanjung hingga Blambangan Ekspres.
Adapun waktu tempuh perjalanannya sekira lima hingga enam jam tergantung kereta api yang dipilih.
Kali ini TribunTravel telah merangkum sejumlah jadwal kereta api dari Banyuwangi ke Surabaya lengkap dengan harga tiketnya.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan Rute Jakarta-Surabaya via Stasiun Pasar Senen
Tonton juga:
Beli tiket kereta api dari Banyuwangi ke Surabaya, klik di sini.
Berikut jadwal kereta api dari Banyuwangi ke Surabaya dengan keberangkatan 30 Agustus 2023, dilansir dari tiket.com, Selasa (15/8/2023).
1. KA Sri Tanjung (241)
Berangkat dari Stasiun Banyuwangi Kota pukul 07.16 WIB dan pukul 13.26 WIB tiba di Stasiun Surabaya Gubeng.
Beli tiket KA Sri Tanjung (241), klik di sini.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Rute Blitar-Malang, Tiket KA Matarmaja Mulai Rp 120 Ribu
Perjalanan dari Banyuwangi ke Surabaya memakan waktu sekira 6 jam 10 menit.
Dengan harga tiket Rp 88 ribu untuk kelas ekonomi (C).
2. KA Wijayakusuma (117)
KA Wijayakusuma (117) juga menyediakan jadwal kereta api dari Banyuwangi ke Surabaya.
Perjalanan dimulai dari Stasiun Banyuwangi Kota pukul 11.15 WIB dan tiba di Stasiun Surabaya Gubeng pukul 17.01 WIB.
Beli tiket KA Wijakusuma (117), klik di sini.
Lama perjalanan dari Banyuwangi ke Surabaya sekira 5 jam 46 menit.
Adapun pilihan tiket KA Wijayakusuma (117) sebagai berikut:
- Kelas ekonomi (Q) Rp 190 ribu
- Kelas ekonomi (P) Rp 195 ribu
- Kelas ekonomi (C) Rp 200 ribu
- Kelas ekonomi (CA) Rp 210 ribu
- Kelas ekonomi (CB) Rp 225 ribu
- Kelas eksekutif (J) Rp 240 ribu
- Kelas eksekutif (I) Rp 255 ribu
- Kelas eksekutif (H) Rp 265 ribu
- Kelas eksekutif (A) Rp 285 ribu
- Kelas eksekutif (AA) Rp 300 ribu
- Kelas eksekutif (AB) Rp 320 ribu
3. KA Probowangi (266)
KA Probowangi (266) menyediakan pilihan tiket kelas ekonomi (C) dengan harga Rp 56 ribu.
Beli tiket KA Probowangi (266), klik di sini.
Dari Stasiun Banyuwangi Kota berangkat pukul 16.16 WIB dan pukul 22.43 WIB tiba di Stasiun Surabaya Gubeng.
Perjalanan menggunakan KA Probowangi (266) memakan waktu sekira 6 jam 27 menit.
4. KA Blambangan Ekspres (185)
Jadwal kereta api dari Banyuwangi ke Surabaya juga dilayani KA Blambangan Ekspres (185).
Pukul 19.54 WIB berangkat dari Stasiun Banyuwangi Kota dan tiba di Stasiun Surabaya Gubeng pukul 01.43 WIB.
Waktu tempuh perjalanan dari Banyuwangi ke Surabaya naik KA Blambangan Ekspres (185) sekira 5 jam 49 menit.
Penumpang Kereta Api Kebablasan Kena Denda
Per 3 Agustus 2023, penumpang yang dengan sengaja naik kereta api melebihi relasi, kini akan dikenakan sanksi.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda atau larangan naik kereta api sementara waktu.
Kabar terkait peraturan baru ini disampaikan langsung melalui siaran resminya di laman KAI.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Joni Martinus mengatakan, pihak KAI akan melakukan sejumlah upaya pencegahan terkait aturan baru ini.
Satu di antaranya kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Kemudian kondektur juga akan mengumumkan bahwa pelanggan yang melebihi relasi tertera di tiket, maka akan dikenakan sanksi.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, saksi bisa berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain membuat pengumuman, kondektur juga akan melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu.
Pengecekan yang dilakukan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Hal ini dilakukan guna memastikan kenyamanan pelanggan selama perjalanan naik kereta api.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni Martinus.
Joni Martinus menambahkan jika kondektur mendapati penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan bertindak tegas.
Nantinya petugas akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Setelah itu penumpang kemudian akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya nanti yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Kemudian penumpang akan dijemput oleh petugas stasiun setempat.
Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
Dalam penerapan aturan ini, KAI akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tidak membayarkan denda, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
Adapun batas waktu untuk sanksi ini yakni selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka akan mendapat sanksi lebih berat.
Untuk pelanggaran tersebut, penumpang yang bersangkutan akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” Jelas Joni Martinus.
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca tanpa iklan