Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Alami Banyak Kerugian, KAI Bakal Tuntut Pemilik Truk Pasca Insiden Tabrakan KA Brantas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api. PT KAI mengatakan akan menuntut kerugian atas insiden kecelakaan yang menimpa KA Brantas di Semarang pada Selasa (18/7/2023).

Terutama terkait kerusakan pada bagian lokomotif karena membuat jadwal kereta lain mengalami keterlambatan.

“Ini bari diakumulasi kerugiannya. Dari unit operasi ada keterlambatan secara imateriil. Kemudian dari sarana ada kerusakan lokomotif dan gerbong. Kemudian dari pihak jalan dan jembatan ada kerusakan jalur ada kerusakan jembatan,” kata Ixfan Hendri Wintoko dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Akui Trauma & Tak Berniat Kabur

Ixfan Hendri Wintoko menjelaskan saat ini tuntutan itu masih belum berupa putusan.

Dikatakan demikian karena pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian keluar.

Apakah dalam kasus tersebut ditemukan kelalaian perusahaan ekspedisi pemilik truk.

“Kalau dari kami, dari pihak ekspedisi dinyatakan bersalah oleh kepolisian maka tentu kami akan mengajukan tuntutan yang sesuai dengan perhitungan. Kami akan sampaikan melalui legal kami, bagian hukum kami,” ujar Ixfan Hendri Wintoko.

Ixfan Hendri Wintoko mengatakan adanya dugaan kelalaian ini mengingat ukuran truk yang relatif panjang dan besar.

Sementara itu di sini lain, jalur yang dilewati oleh truk cenderung sulit untuk dilewati.

"Untuk para pengusaha ini yang menggunakan jasa driver di mana jalan-jalan ini sangat riskan untuk dilalui khususnya truk-truk," kata Ixfan Hendri Wintoko.

"Yang mungkin truk yang kejadian semalam itu kan sangat pendek ya jadi untuk melewati yang di sini jalur perlintasan Madukoro yang elevasinya lumayan tinggi ya otomatis secara logika nggak akan bisa lewat," jelas Ixfan Hendri Wintoko.

Berkaca dari kecelakaan tersebut, pihak KAI kini juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan berbagai pihak.

Mulai dari Dinas Perhubungan dan Polri, misalnya terkait pemasangan rambu larangan.

"Kepada pihak instansi terkait juga kami mengimbau juga misal di jalur tersebut ada yang kiranya mungkin tidak bisa dilalui mobil-mobil atau truk yang kiranya tidak bisa lewat di daerah tersebut diberikan imbauan atau rambu di jalur tersebut tidak bisa dilalui truk kelas berapa dan koridor truk yang model apa,” ungkap Ixfan Hendri Wintoko.

Baca juga: Ganjar Pranowo Pantau Langsung Proses Pembersihan Pasca Kecelakaan Kereta Api vs Truk Tronton

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal berita viral di sini.