TRIBUNTRAVEL.COM - Insiden tabrakan antara truk tronton dan kereta api (KA) Brantas hingga saat ini masih jadi perbincangan hangat.
Diketahui sebelumnya, tabrakan KA Brantas tersebut terjadi pada JPL 6 Km 1+523 di Jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023).
Pada momen itu, KA Brantas relasi Stasiun Pasar Senen-Blitar mengalami tabrakan hebat dengan truk yang mogok di perlintasan kereta api.
Peristiwa berlangsung begitu dramatis hingga menyebabkan kebakaran yang cukup besar.
Baca juga: Alasan Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak, KAI Beri Penjelasan
Sementara itu truk yang tertabrak juga ringsek dan bagian kepalanya sempat terseret ke jembatan besi di atas Kanal Banjir Barat.
Tak hanya itu, insiden juga berimbas pada rusaknya sejumlah sarana kereta api dan beberapa perjalanan sempat tertunda sementara waktu.
TONTON JUGA:
Baca juga: Viral Pengakuan Penumpang KA Brantas yang Loncat dari Gerbong saat Kecelakaan Kereta vs Truk
Menyikapi insiden tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan akan menuntut ganti rugi pasca kecelakaan KA Brantas.
Tuntutan ini akan diajukan kepada pemilik truk karena telah menghalangi jalan kereta api hingga mengakibatkan kecelakaan.
Sebagaimana video viral yang beredar, kecelakaan KA Brantas dipicu oleh truk yang tak sengaja tersangkut di rel kereta api.
Truk dilaporkan berhasil lewat lantaran saat itu belum ada ada penutupan palang perlintasan.
Namun siapa sangka jika jalan rel yang sedikit menanjak justru membuat truk kesusahan melintas dan mogok.
Meski tak sengaja, kasus ini menimbulkan dugaan adanya kecerobohan dari supir truk.
Baca juga: Cara Masinis Selamatkan Ratusan Penumpang KA Brantas saat Insiden Kecelakaan di Semarang
Ia diduga lalai sehingga membuat truk mogok di tengah jalur kereta.
Maka, Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko membeberkan, pihaknya saat ini masih menghitung total kerugian yang dialami perusahaan.
Baca tanpa iklan