Selain itu, tindakan tersebut berisiko serius bagi keselamatan penerbangan.
Menurutnya hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup:
* Perbuatan asusila
* Pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan
* Pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara
* Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Danang mengatakan, sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan bisa dipidana penjara atau pidana denda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Pidana penjara yang diberlakukan bisa berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
"Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," tandasnya.
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal berita viral di sini.
Baca tanpa iklan