Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

5 Fakta Penumpang Rusak Jendela Pesawat, Pilot Putuskan Putar Balik & Pelaku Terancam Denda Rp 2,5 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat Batik Air. Belum lama ini, seorang penumpang dalam penerbangan Batik Air dilaporkan melakukan tindakan mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.

3. Pilot putuskan putar balik

Sekira 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandara asal (return to base).

Pesawat Batik Air mendarat dengan normal, dan setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Ilustrasi jendela pesawat Batik Air. Belum lama ini, seorang penumpang dalam penerbangan Batik Air dilaporkan melakukan tindakan mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela. (Eva Darron /Unsplash)

4. Penumpang lain segera diterbangkan kembali

Seluruh tamu penerbangan ID-6242 telah diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut sehubungan dengan persiapan kembali penerbangan ID-6242.

Batik Air telah mempersiapkan penerbangan ID-6242 dengan menggunakan pesawat Batik Air lainnya.

Namun, perlu disampaikan bahwa persiapan penggantian pesawat membutuhkan waktu yang cukup signifikan untuk dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh tamu penerbangan.

Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.

Baca juga: Heboh Penumpang Ngamuk ke Pramugari Gegara AC Mati, Batik Air Minta Maaf & Ungkap Penyebabnya

5. Pelaku terancam hukuman penjara dan denda

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Baca juga: Batik Air Klarifikasi Soal Pesawat Berasap Bikin Penumpang Panik dan Minta Turun

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.