Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Medan-Bandung untuk Penerbangan Langsung, Cek Tarifnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Medan-Bandung.

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin terbang langsung dari Medan ke Bandung? Yuk cek tiket pesawat murahnya.

Sejumlah maskapai memang diketahui menawarkan tiket pesawat murah Medan-Bandung.

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Medan-Bandung untuk penerbangan langsung. (Instagram/ @lionairgroup)

Namun untuk penerbangan langsung, tiket pesawat murah Medan-Bandung hanya ditawarkan oleh maskapai Lion Air dan Super Air Jet.

Kedua maskapai tersebut melayani penerbangan dari Medan dengan keberangkatan melalui Bandara Kualanamu (KNO).

Pesan tiket pesawat rute Medan-Bandung, klik di sini.

Sementara untuk kedatangan di Bandung, pesawat akan tiba melalui Bandara Husein Sastranegara (BDO).

Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Medan-Bandung dari Lion Air dan Super Air Jet untuk keberangkatan pada 21 Juli 2023.

Pesan hotel murah di Bandung, klik di sini.

1. Lion Air

Maskapai Lion Air diketahui melayani penerbangan langsung rute Medan-Bandung.

Penerbangan dari Medan akan dijadwalkan berangkat pada pukul 06.00 WIB.

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Medan-Bandung untuk penerbangan langsung. (Instagram/@lionairgroup)

Pesawat kemudian akan tiba di Bandung pada pukul 08.25 WIB.

Durasi perjalanan layanan Lion Air untuk rute Medan-Bandung ditempuh selama 2 jam 25 mneit.

Layanan penerbangan langsung tersebut ditawarkan seharga Rp 1.691.602 sekali jalan.

Pesan tiket pesawat Lion Air rute Medan-Bandung, klik di sini.

2. Super Air Jet

Maskapai lain yang menawarkan penerbangan langsung rute Medan-Bandung ialah Super Air Jet.

Tiketnya dibanderol seharga Rp 1.723.305 sekali jalan.

Keberangkatan dari Medan dijadwalkan pada pukul 06.00 WIB.

Setelah 2 jam 25 menit, pesawat dijadwalkan tiba di Bandung pada pukul 08.25 WIB.

Pesan tiket pesawat Super Air Jet rute Medan-Bandung, klik di sini.

Ilustrasi tiket pesawat Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Medan-Bandung untuk penerbangan langsung. (Instagram @superairjet)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

Baca juga: 5 Tiket Pesawat Sriwijaya Air Rute Makassar-Jakarta 2023, Cek Harga & Jadwal Penerbangan

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Palembang-Batam, Terbang Langsung Naik Lion Air Mulai Rp 646 Ribuan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.