* Pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan
* Pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara
* Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Danang mengatakan, sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan bisa dipidana penjara atau pidana denda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Pidana penjara yang diberlakukan bisa berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
"Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kronologi Penumpang Batik Air Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat, Pilot Langsung Landing Mendadak
Baca tanpa iklan