Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Penumpang Batik Air Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat, Pihak Maskapai Angkat Bicara

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Batik Air tampak dari jendela kabin. Penumpang Batik Air ditangkap gara-gara ngamuk dan memecahkan jendela pesawat dalam penerbangan Jakarta-Gorontalo.

Kejadian tersebut menurut Danang terjadi pada Rabu (12/6/2023).

Pesawat Batik Air tampak dari jendela kabin. Penumpang Batik Air ditangkap gara-gara ngamuk dan memecahkan jendela pesawat dalam penerbangan Jakarta-Gorontalo. (Instagram.com/@batikair)

Meski demikian, Danang tidak bisa memastikan apakah video yang viral tersebut adalah video saat kejadian.

Pihaknya menjelaskan, Batik Air ID 6242, mulanya berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin, Gorontalo pukul 08.00 WITA.

"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base)," kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Pilot memutuskan kembali karena ada penumpang berinisial MS (25 tahun) yang duduk di kursi nomor 24C berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela pesawat.

Baca juga: Penumpang Pesawat Terdampar 30 Jam, Terpaksa Nginap dan Tidur di Lantai Bandara

Danang mengatakan, kru yang bertugas kemudian melakukan sejumlah prosedur penanganan standar bagi penumpang tersebut dengan berupaya menenangkan MS, namun tak berhasil.

Oleh karena itu, pilot kemudian memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

"Pesawat Batik Air mendarat dengan normal, dan setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," katanya.

Danang mengatakan, penerbangan ID-6242 kemudian mengudara kembali memakai pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.

Danang menyampaikan, penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap membahayakan penerbangan atau penumpang yang tidak disiplin.

Tindakan seperti itu kata dia, bisa mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.

Selain itu, tindakan tersebut berisiko serius bagi keselamatan penerbangan.

Baca juga: Video Viral Penumpang Berkelahi Gegara Kursi Pesawat, Akibatkan Penerbangan Delay 2 Jam

Menurutnya hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup:

* Perbuatan asusila

Halaman
123