Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Lombok-Bali dari Lion Air dan Wings Air, Terbang Akhir Pekan Mulai Rp 1 Jutaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Maskapai Lion Air dan Wings Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah dengan rute Lombok-Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana terbang dari Lombok ke Bali? Tiket pesawat murah dari Lion Air dan Wings Air tentu bisa menjadi pilihan.

Maskapai Lion Air dan Wings Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Lombok-Bali dengan tarif mulai Rp 1 jutaan.

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Lombok-Bali. (Instagram/@lionairgroup)

Tarif tersebut dapat dinikmati untuk pemesanan tiket pesawat murah Lombok-Bali dengan keberangkatan pada 21 Juli 2023 mendatang.

Penerbangan Lion Air dan Wings Air dari Lombok akan dilayani melalui Bandara Lombok Praya (LOP).

Pesan tiket pesawat Lombok-Bali, klik di sini.

Sementara untuk kedatangan di Bali, pesawat akan tiba melalui Bandara Ngurah Rai (DPS).

Nah, berikut rekomendasi pesawat murah Lombok-Bali dari Lion Air dan Wings Air yang telah dirangkum dari laman Skyscanner.co.id.

1. Lion Air

Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Lombok-Bali dengan tarif Rp 1.006.933 sekali jalan.

Adapun pilihan jadwal keberangkatannya, sebagai berikut:

Pesan hotel murah di Bali, klik di sini.

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Lombok-Bali. (Instagram/@lionairgroup)

• Terbang dari Lombok pada pukul 08.50 WITA dan tiba di Bali pada pukul 09.35 WITA

• Terbang dari Lombok pada pukul 09.30 WITA dan tiba di Bali pada pukul 10.15 WITA

• Terbang dari Lombok pada pukul 11.35 WITA dan tiba di Bali pada pukul 12.20 WITA

• Terbang dari Lombok pada pukul 13.40 WITA dan tiba di Bali pada pukul 14.20 WITA

• Terbang dari Lombok pada pukul 14.10 WITA dan tiba di Bali pada pukul 14.55 WITA

Pesan tiket pesawat Lion Air rute Lombok-Bali, klik di sini

2. Wings Air

Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Lombok-Bali ialah Wings Air.

Dengan tarif RP 1.081.560 sekali jalan, berikut pilihan jadwal keberangkatannya:

Ilustrasi pesawat Wings Air. Maskapai Wings Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Lombok-Bali. (Dok. Wings Air)

• Terbang dari Lombok pada pukul 08.50 WITA dan tiba di Bali pada pukul 09.35 WITA

• Terbang dari Lombok pada pukul 09.30 WITA dan tiba di Bali pada pukul 10.15 WITA

• Terbang dari Lombok pada pukul 11.35 WITA dan tiba di Bali pada pukul 12.20 WITA

• Terbang dari Lombok pada pukul 13.40 WITA dan tiba di Bali pada pukul 14.20 WITA

• Terbang dari Lombok pada pukul 14.10 WITA dan tiba di Bali pada pukul 14.55 WITA

Pesan tiket pesawat Wings Air rute Lombok-Bali, klik di sini

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Baca juga: Rekomendasi 3 Tiket Pesawat Padang-Jakarta Termurah, Naik Citilink Harga Mulai Rp 1,5 jutaan

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Rekomendasi 3 Tiket Pesawat Jogja-Padang, Harga Naik Lion Air Mulai Rp 1,7 Juta

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.