"Pelaku gendam adalah seorang kepala desa (kades) asal Pasuruan, kita tangkap Senin kemarin, malam. Lebih detail disampaikan Kasat Reskrim," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan saat ungkap kasus, Selasa (30/5/2023).
Kepala desa itu ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Tak Pakai Dana Desa! Kades Sembung Bangun Kantor Megah, 8 Lantai Ada Liftnya, Kucurkan Rp1,5M.
Baca tanpa iklan