TRIBUNTRAVEL.COM - Mau menghabiskan waktu liburan dengan berwisata ke Pulau Bali?
Tenang saja, maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Air Asia menawarkan tiket pesawat murah untuk rute Solo-Bali.
Beli tiket pesawat rute Solo-Bali via Tiket.com, pesan di sini.
Tiket pesawat murah Solo-Bali dari ketiga maskapai tersebut dibanderol mulai Rp 500 ribuan sekali jalan.
Buat traveler yang memiliki rencana terbang ke Bali, tiket pesawat murah dari Lion Air, Batik Air, dan Air Asia ini tentu bisa menjadi pilihan.
Penerbangan dari Solo nantinya akan dilayani melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo.
Sementara untuk kedatangan di Bali, akan berhenti di Bandara Internasional Denpasar.
Beli oleh-oleh wedang daun kelor khas Solo, pesan di sini.
LIHAT JUGA:
Pilihan jadwal keberangkatan rute Solo-Bali pun cukup beragam, sehingga dapat disesuaikan dengan rencana perjalananmu.
Dirangkum TribunTravel dari Skyscanner, berikut rekomendasi tiket pesawat murah rute Solo Bali untuk traveler yang memiliki rencana pergi berlibur ke Bali.
Ada tiga maskapai yang menawarkan harga tiket pesawat murah, yakni Lion Air, Batik Air, dan Air Asia untuk keberangkatan pada 16 Juni 2023.
1. Lion Air
Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Solo-Bali dengan tarif mulai dari Rp 700 ribuan sekali jalan.
Pesan tiket pesawat rute Bali-Solo via Tiket.com, klik di sini.
Maskapai ini memiliki beberapa jadwal keberangkatan yang bisa dipilih.
Berikut pilihan jadwal penerbangannya:
- Berangkat dari Solo pada pukul 08.10 WIB dan tiba di Bali pada pukul 10.20 WITA = Rp 751.647
- Berangkat dari Solo pada pukul 11.30 WIB dan tiba di Bali pada pukul 13.40 WITA = Rp 794.264
- Berangkat dari Solo pada pukul 12.30 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.50 WITA = Rp 1.332.466
Beli oleh-oleh kacang kapri khas Bali, pesan di sini.
- Berangkat dari Solo pada pukul 10.15 WIB dan tiba di Bali pada pukul 8.50 WITA = Rp 1.350.974
- Berangkat dari Solo pada pukul 10.15 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.30 WITA = Rp 1.400.098
2. Batik Air
Penerbangan Solo-Bali juga turut dilayani maskapai Batik Air
Untuk rute tersebut, tiketnya dibanderol dengan tarif mulai Rp 1 jutaan sekali jalan.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Banyuwangi, Terbang saat Akhir Pekan Mulai Rp 937 ribuan
Adapun pilihan jadwal keberangkatannya, sebagai berikut:
• Berangkat dari Solo pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 16.35 WITA = Rp 1.422.200
• Berangkat dari Solo pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 13.35 WITA = Rp 1.691.900
• Berangkat dari Solo pada pukul 13.15 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.00 WITA = Rp 2.102.695
3. Air Asia
Penerbangan Solo-Bali selanjutnya juga dilayani maskapai Air Asia.
Untuk rute Solo-Bali, terdapat satu pilihan jadwal keberangkatan dengan tarif Rp 515.003.
Berangkat dari Solo pada pukul 16.20 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.35 WITA.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPKM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat
Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Baca juga: Mulai Rp 1 Jutaan, Cek Tiket Pesawat Murah Surabaya-Makassar dari Citilink hingga Garuda Indonesia
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
(TribunTravel.com/YS)
Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.