Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Video Viral

Video Viral Kades di Pasuruan Gendam dan Curi Uang Rp 4,8 Juta di Toko Skincare

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang Kepala Desa (Kades) melakukan aksi gendam kepada kasir di klinik kecantikan yang terletak di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Namun, ia malah melakukan aksi kejahatan berupa gendam hingga pencurian.

Warganet beramai-ramai mengomentari unggahan viral kepala desa tersebut.

"Modelan orang kek begini ini ya yang kemarin pada demo ke Jakarta minta masa jabatan nya naik jd 9 thn?? Jangan jangan dulu waktu Pilihin KADES tuh semua warga nya hasil dia gendam semua" tulis akun @hesti

"Dia bisa kepilih jadi Kades jangan jangan satu desa sm dia di gendam." tulis akun @mumuh

"Banyak kasus kriminal yg dilakukan Kades,padahal udah dikasih jabatan 9 tahun,dana bantuan desa dari pusat,dikasih motor aja masih kriminal..piye Iki @jokowi ?. Mending dicabut deh kebijakannya,gak merubah kondisi" tulis akun @wima.

Polisi yang mendapat laporan aksi kriminal tersebut, kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku di sebuah Masjid di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Baca juga: Video Viral TikToker Dikritik Gara-gara Pasang Tangki Berisi 11 Hiu di Ruang Tamu Rumahnya

Penangkapan Kepala Desa Karangasem, Anton Arif itu dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Selasa (30/5/2023) malam.

"Pelaku gendam adalah seorang kepala desa (kades) asal Pasuruan, kita tangkap Senin kemarin, malam. Lebih detail disampaikan Kasat Reskrim," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan saat ungkap kasus, Selasa (30/5/2023). Dikutip Tribunnews.com.

Kepala desa itu ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam.

Hasil penyelidikan awal polisi, mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksinya di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban,

Ia melakukan aksi kejamnya itu sendiri dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Menguak Ritual Elang Darah, Metode Penyiksaan Viking Paling Mengerikan dan Kejam

Dari dua tempat itu yang berhasil dicurinya, ia mengambil uang kejahatan ke korbannya senilai Rp 4,8 juta.

Aksi pencurian yang dilakukan Kades itu terekam oleh kamera pengawas CCTV sebagaimana yang terjadi di klinik skincare Desa Glodog, Kecamatan Palang. 

Kapolres Tuban, AKBP Suryono, mengatakan atas perbuatan jahatnya, Anton Arif dikenakan pada pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Pelaku kita tahan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. Untuk lain-lain masih kita dalami," pungkasnya.

Baca juga: Viral Kisah Mahasiswi Kehilangan File Skripsi di Laptop, Data hingga Dokumentasinya Semua Lenyap

(TribunTravel.com/YS)

Simak artikel viral lainnya di sini.