Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Batam dari Lion Air, Terbang Langsung Mulai Rp 929 Ribuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Batam.

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Batam.

Tiket pesawat murah Jakarta-Batam dari Lion Air ditawarkan dengan tarif mulai Rp 929 ribuan sekali jalan.

Ilustrasi pesawat Lion Air di bandara. Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Batam. (Instagram/@lionairgroup)

Nah, kali ini TribunTravel punya rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Batam dari Lion Air untuk keberangkatan Jumat, 9 Juni 2023.

Keberangkatan dari Jakarta akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK).

Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Batam, klik di sini.

Sedangkan untuk kedatangan di Batam, dilayani melalui Bandara Hang Nadim (BTH).

Lion Air sendiri menawarkan cukup banyak jadwal keberangkatan yang bisa dipilih.

Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Bali, klik di sini.

Melansir Skyscanner.co.id, Rabu (31/5/2023), berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarif tiket pesawat murah Jakarta-Batam dari Lion Air.

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.00 WIB dan tiba di Batam pada pukul 07.30 WIB: Rp 929.891

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.45 WIB dan tiba di Batam pada pukul 12.20 WIB: Rp 929.891

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.00 WIB dan tiba di Batam pada pukul 14.40 WIB: Rp 929.891

Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Jogja, klik di sini.

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air Group. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Batam. (Instagram/@lionairgroup)

Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Surabaya, klik di sini.

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.10 WIB dan tiba di Batam pada pukul 08.45 WIB: Rp 950.043

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 08.15 WIB dan tiba di Batam pada pukul 09.50 WIB: Rp 950.043

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.40 WIB dan tiba di Batam pada pukul 17.20 WIB: Rp 950.043

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.00 WIB dan tiba di Batam pada pukul 15.40 WIB: Rp 1.095.459

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.20 WIB dan tiba di Batam pada pukul 21.00 WIB: Rp 1.095.459

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Batam. (Flickr/Dzulfiqar Adefa)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali Mulai Rp 594 Ribuan, Lion Air hingga TransNusa

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Mulai Rp 502 Ribuan, Cek Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali dari Super Air Jet, Lion Air dan AirAsia

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.