TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana terbang ke Bali dari Surabaya? Ada banyak tiket pesawat murah, lho.
Tiket pesawat murah Surabaya-Bali ditawarkan dengan tarif mulai Rp 502 ribuan sekali jalan.
Tercatat ada sejumlah maskapai yang menawarakan tiket pesawat murah Jakarta-Bali.
Nah, kali ini TribunTravel punya rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari Super Air Jet, Lion Air dan AirAsia.
Pesan tiket pesawat Jakarta-Bali, klik di sini.
Ketiga maskapai tersebut menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali yang bisa dipesan untuk keberangkatan pada Selasa, 27 Juni 2023.
Berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bali yang telah TribunTravel rangkum dari laman Skyscanner.co.id.
1. Super Air Jet
Terbang ke Bali semakin hemat dengan layanan dari maskapai Super Air Jet.
Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali dengan tarif sebesar Rp 502.200 sekali jalan.
Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Surabaya pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 07.55 WITA.
Pesan tiket pesawat Super Air Jet rute Surabaya-Bali, klik di sini.
2. Lion Air
Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali ialah Lion Air.
Dengan tarif mulai Rp 509 ribuan, berikut pilihan jadwal keberangkatannya:
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.20 WIB dan tiba di Bali pada pukul 14.15 WITA: Rp 509.500
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 16.25 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.25 WITA:Rp 515.364
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 13.30 WIB dan tiba di Bali pada pukul 15.25 WITA:Rp 541.500
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 15.35 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.30 WITA:Rp 541.500
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 09.10 WIB dan tiba di Bali pada pukul 11.05 WITA:Rp 571.700
Pesan tiket pesawat Lion Air rute Surabaya-Bali, klik di sini.
3. AirAsia
AirAsia turut menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali dengan tarif Rp 538.137 sekali jalan.
Tersedia tiga pilihan jadwal keberangkatan, sebagai berikut:
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 06.25 WIB dan tiba di Bali pada pukul 08.25 WITA
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.05 WIB dan tiba di Bali pada pukul 13.55 WITA
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 20.05 WIB dan tiba di Bali pada pukul 22.10 WITA
Pesan tiket pesawat AirAsia rute Surabaya-Bali, klik di sini.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
Baca juga: Cari Tiket Pesawat ke Jogja & Solo Buat Waisak di Candi Borobudur? Lion Air Sedia 139.320 Kursi
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali Mulai Rp 594 Ribuan, Lion Air hingga TransNusa
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.