Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Pemeluk Hindu Dilarang Ibadah di Candi Ijo, Menteri Agama Buka Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa waktu lalu sempat viral seorang pemeluk Hindu yang dilarang beribadah di Candi Ijo Jogja.

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video menjadi viral di media sosial Tiktok.

Video viral itu diunggah oleh akun TikTok @zanzabella666 pada Senin (8/5/2023).

Baca juga: Viral Penjaga Toilet di Alun-alun Kidul Jogja Pamer Alat Kelamin, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Candi Ijo di Sleman, Jogja. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait viralnya kasus di media sosial terkait seorang perempuan yang dilarang beribadah di Candi Ijo. (dok.kemenag)

Baca juga: Harga Tiket Masuk Kids Fun Jogja Terlengkap, Simak Pula Jam Operasional dan Lokasinya

Dalam video viral tersebut, seorang perempuan menceritakan kedatangannya ke Candi Ijo, Sleman, Jogja pada pukul 18.00 WIB untuk bersembahyang.

Namun sayang, juru kunci Candi Ijo mengatakan bahwa Candi Ijo bukan tempat beribadah melainkan cagar budaya.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jogja-Bandung & Harga Tiketnya, Ada KA Mutiara Selatan hingga Malabar

Baca juga: 7 Tempat Sarapan Enak Dekat Stasiun Tugu Jogja, Siap-siap Antre Lupis Mbah Satinem

"Buat di situ prasasti atau makalah yang menjelaskan cerita tentang sejarah kehinduan atas candi tersebut. Semoga saya ini mendapatkan izin untuk melakukan upacara ritual Hindu di Candi Ijo sebagai lambang toleransi kita bersama," ucap perempuan dalam video itu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait viralnya kasus di media sosial terkait seorang perempuan yang dilarang beribadah di Candi Ijo, Sleman, Jogja.

Ia pun menginstruksikan Dirjen Bimas Hindu untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat Hindu.

"Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," kata Menag, Rabu (10/5/2023).

Ia menekankan, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya.

Sehingga, tidak boleh dihalangi apalagi dilarang.

"Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan," tegas dia.

Yaqut menyayangkan, aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan yang berujung pada munculnya kesalahpahaman.

Menag berharap, ke depan, permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. 

"Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja," kata Menag.

"Apalagi ini tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung. Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila!" Lanjut Menag.

Baca juga: AirAsia Hadirkan Promo Kursi Gratis, Terbang dari Jakarta, Medan hingga Jogja

Candi Ijo. Beberapa waktu lalu sempat viral seorang pemeluk Hindu yang dilarang beribadah di Candi Ijo Jogja. (TRIBUNTRAVEL.COM/SRI JULIATI)
Halaman
12