Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ngaku Kehabisan Uang, Bule Jerman Jadi Gelandangan di Bali & Tinggal di Rumah Kosong

Editor: Ratna Widyawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) di Bandara Ngurah Rai, Bali. Bule asal Jerman mengaku kehabisan uang hingga membuatnya menjadi gelandangan di Bali dan tinggal di sebuah rumah kosong, kini dideportasi.

Atas kealpaannya tersebut, mengakibatkan DJ overstay 79 hari.

"Walaupun ia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," papar Anggiat Napitupulu.

Baca juga: Viral Bule Jadi Pemandu Wisata di Pura Besakih Bali & Bikin Warga Geram, Imigrasi Angkat Bicara

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah didetensi selama 10 bulan dan 6 hari dan siapnya administrasi, akhirnya DJ dideportasi.

Bule Jerman tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal (overstay) dan menggelandang.

"Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Wagub Bali Tegaskan Tak Ada Pembatasan Kuota WNA: Turis yang Merusak Adat Budaya Dilarang Masuk

Dideportasi Melalui Bandara Ngurah Rai

Pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman mengaku bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.

DJ telah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Selasa (9/5) pukul 19.10 WITA, tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman.

Proses pemulangan DJ sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan.

DJ akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat Napitupulu.

Artikel di atas telah tayang di Tribun Bali dengan judul Seorang WNA asal Jerman Dideportasi, Jadi Gelandangan di Bali, Diamankan di Rumah Kosong.