TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini, jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan video yang menunjukkan penumpang membuat ayunan untuk bayi mereka di dalam kereta api.
Ayunan tersebut dibuat dari selendang berwarna hijau yang dikaitkan di sela-sela tiang penyangga rak barang.
Menggantung di bawah rak barang, ayunan tepat bersebelahan langsung dengan jendela kereta api.
Video yang viral diunggah oleh akun TikTok @elfanmdi pada Rabu (4/5/2023).
Baca juga: Kereta Tabrak Jalur Buntu Stasiun Bandara Soekarno-Hatta, Foto-fotonya Viral di Medsos
"Hal paling random yang pernah gue temuin. Bapak-bapak masang ginian buat anaknya di kereta," tulis penggunggah dalam keterangan video.
Pengunggah mengungkapkan bahwa pemandangan unik di kereta tersebut membuatnya terus tertawa.
Namun di sisi lain, ia juga merasa khawatir akan keselamatan sang bayi lantaran rawan jatuh.
Melansir Kompas.com, pengunggah mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi di kereta Pasundan pada Selasa (2/5/2023).
Petugas kereta api tidak ada yang menegur penumpang karena tidak mengetahui kejadian tersebut.
Baca juga: Penampakan Ujung Rel Kereta Api Paling Timur, Jalur Buntu dan Dipenuhi Semak-semak
Di samping itu, penumpang juga hanya meletakkan bayinya di ayunan kain selama 30 menit.
"Itu kayaknya 30 menitan aja hammock. Abis itu diturunin lagi," kata pengguna.
KAI Beri Tanggapan
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus angkat bicara soal penumpang yang membuat ayunan kain di kereta api untuk bayinya.
"Tindakan membuat ayunan untuk bayi di dalam kereta api seperti yang ada di video, hal ini tidak diperbolehkan," tegas Joni, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Joni berkata, hal itu dapat mengganggu kenyamanan penumpang dan membahayakan bayi itu sendiri.
Baca juga: Viral Air Kolam di Lombok Tengah Berwarna Pink, Warga Percaya Bisa Sembuhkan Penyakit
Imbauan KAI
Adapun bagi penumpang kereta api yang membawa bayi, Joni mengimbau agar bayi tersebut dibelikan tiket agar mendapatkan tempat duduk sendiri.
Namun, jika penumpang enggan membelikan tiket untuk si bayi, maka disarankan untuk memangkunya.
"Kami mengimbau kepada pelanggan yang membawa bayi untuk dapat memangku atau dibelikan tempat duduk tersendiri," kata Joni.
KAI juga berpesan kepada seluruh pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api serta stasiun.
Pasalnya layanan kereta api merupakan fasilitas umum.
Hingga kini dan seterusnya, KAI berkomitmen agar fasilitas layanan publik selalu dalam kondisi yang terjaga guna memberikan kenyamanan kepada pelanggan.
"Serta selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dalam setiap layanannya," tandas Joni.
Baca juga: KAI Hadirkan Face Recognition di Sejumlah Stasiun Kereta Api, Proses Boarding Kini Makin Mudah
Selain itu, pelanggan juga diharapkan memperhatikan persyaratan dan ketentuan naik kereta api.
Saat ini, persyaratan naik kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022 pada tanggal 18 Desember 2022.
Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Ada Barang Tertinggal di Kereta saat Mudik Lebaran
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.