Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadwal KA Jayabaya Rute Malang-Surabaya, Tiket Kelas Eksekutif Cuma Rp 50 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api yang melayani perjalanan rute Malang-Surabaya.

TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana melakukan perjalanan dari Malang ke Surabaya? Kereta api tentu bisa menjadi moda transportasi pilihan.

Nah, jika ingin naik kereta api dari Malang menuju Surabaya, traveler bisa menggunakan KA Jayabaya.

Ilustrasi kereta api yang melayani perjalanan rute Malang-Surabaya. (Dok. KAI)

KA Jayabaya melayani perjalanan kereta api rute Malang-Surabaya dengan relasi Stasiun Malang - Stasiun Surabaya Pasar Turi.

Tersedia dua kelas yang bisa dipilih, yakni kelas eksekutif dan kelas bisnis.

Pesan tiket pesawat Jakarta-Surabaya, klik di sini.

Tiket KA Jayabaya kelas eksekutif dibanderol dengan tarif sebesar Rp 50.000.

Sementara untuk tiket kelas ekonomi, tarifnya sebesar Rp 35.000 saja.

Pesan hotel murah di Surabaya, klik di sini.

Melansir laman kai.id, Selasa (2/5/2023), KA Jayabaya melayani 1 kali keberangkatan per hari untuk relasi Stasiun Malang - Stasiun Surabaya Pasar Turi.

Kereta dijadwalkan berangkat dari Stasiun Malang pada pukul 11.50 dan tiba di Stasoun Surabaya Pasar Turi pada pukul 14.10 WIB.

Perjalanan tersebut menempuh waktu sekira 2 jam 20 menit.

Beli oleh-oleh bakpia ulir khas Surabaya di Shopee, klik di sini.

Ilustrasi kereta api yang melayani perjalanan rute Malang-Surabaya. (Dok. KAI)

Pesan tiket masuk wisata di Surabaya, klik di sini.

Berikut pilihan tarif KA Jayabaya (105) relasi Stasiun Malang - Stasiun Surabaya Pasar Turi berikut ini.

• Eksekutif (H): Rp 50.000
• Ekonomi (CA): Rp 35.000
• Ekonomi (C): Rp 35.000
• Eksekutif (AA): Rp 50.000
• Eksekutif (A): Rp 50.000
• Ekonomi (S): Rp 35.000
• Ekonomi (Q): Rp 35.000
• Ekonomi (P): Rp 35.000
• Eksekutif (J): Rp 50.000
• Ekonomi (I): Rp 35.000

Ilustrasi kereta api yang melayani perjalanan rute Malang-Surabaya. (Dok. KAI)

Tips untuk Perjalanan Aman, Nyaman, dan Sehat saat Naik Kereta Api

Selain memesan tiket kereta api, ada sejumlah hal yang harus traveler persiapkan agar perjalanan lancar tanpa kendala.

Tips-tips ini dapat membuat momen perjalanan semakin nyaman, sehat dan tentunya selamat sampai tujuan.

Dirangkum TribunTravel dari berbagai sumber, berikut sederet tips naik kereta api.

1. Pastikan sudah divaksin

Vaksinasi menjadi syarat mutlak untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.

Jika berencana naik kereta api, segera dapatkan vaksinasi lengkap agar perjalanan semakin mudah.

2. Bawa barang bawaan secukupnya

Perlu diketahui, tempat bagasi di kereta api cukup terbatas.

Jadi, pastikan kamu tidak membawa barang bawaan yang berlebih, ya!

Ilustrasi penumpang kereta api dengan rute Malang-Surabaya. (Dok. PT KAI)

3. Siapkan starter pack new normal

Agar perjalanan di transportasi umum semakin nyaman, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan.

Mulai dari masker cadangan, hand sanitizer, peralatan makan hingga vitamin.

4. Jangan memakai perhiasan yang berlebih

Penumpang diimabu untuk tidak mengenakan perhiasan yang berlebih selama naik kereta api.

Tujuannya agar terhindar dari tindah kejahatan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Cirebon ke Jakarta, Harga Tiketnya Mulai Rp 150 Ribu Sekali Jalan

5. Patuhi protokol kesehatan

Selalu pakai masker dan patuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Selain itu, ikuti intruksi petugas selama berada di stasiun maupun gerbong kereta api.

6. Penuhi syarat perjalanan

Sebelum pesan tiket, cari tahu terlebih dahulu apa saja yang menjadi syarat perjalanan kereta api.

Saat ini belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.

Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Solo-Bandung, Naik KA Kahuripan Cuma Rp 80 Ribuan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.