Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pilihan Tiket Pesawat Murah Pekanbaru-Jakarta dari Lion Air dan Super Air Jet, Simak Tarifnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat yang melayani penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Diketahui ada sejumlah maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta, termasuk Lion Air dan Super Air Jet.

TRIBUNTRAVEL.COM - Mencari tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta?

TribunTravel telah menyiapkan rekomendasi tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta buat kalin nih.

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air untuk penerbangan rute Pekanbaru-Jakarta. (Instagram/ @lionairgroup)

Tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta ditawarkan oleh maskapai Lion Air dan Super Air Jet.

Kedua maskapai tersebut menawarkan tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta dengan tarif mulai Rp 1,1 jutaan sekali jalan.

Pesan hotel murah di Pekanbaru, klik di sini.

Penerbangan dari Pekanbaur nantinya akan berangkat melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II (PKU).

Sementara kedatangan di Jakarta, akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK).

Pesan tiket masuk wisata di Pekanbaru, klik di sini.

Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta untuk keberangaktan pada 4 April 2023.

1. Lion Air

Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta dengan tarif mulai Rp 1,1 jutaan.

Maskapai ini punya cukup banyak pilihan tarif dan jadwal keberangkatan.

Pesan tiket pesawat murah Jogja-Pekanbaru, klik di sini.

Ilustrasi pesawat Lion Air yang melayani penerbangan rute Pekanbaru-Jakarta. (Flickr/Dzulfiqar Adefa)

Beli oleh-oleh kemojo cookies khas Pekanbaru di Shopee, klik di sini.

Berikut tarif dan jadwal keberangkatan yang bisa dipilih:

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 18.20 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 20.05 WIB: Rp 1.109.600

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 19.20 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 21.05 WIB: Rp 1.109.600

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 14.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 16.15 WIB: Rp 1.145.200

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 12.55 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 14.40 WIB: Rp 1.221.943

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 14.50 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 16.35 WIB: Rp 1.221.943

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 16.35 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 18.20 WIB: Rp 1.221.943

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 08.20 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 10.05 WIB: Rp 1.291.139

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 17.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 19.15 WIB: Rp 1.337.605

2. Super Air Jet

Ilustrasi pesawat Super Air Jet yang melayani penerbangan rute Pekanbaru-Jakarta. (Instagram @superairjet)

Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Pekanbaru-Jakarta ialah Super Air Jet.

Dengan tarif mulai Rp 1,1 jutaan, ada sejumlah jadwal keberangkatan yang bisa dipilih.

Berikut pilihan jadwal keberangkaatannya:

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 12.55 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 14.40 WIB: Rp 1.158.700

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 16.35 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 18.20 WIB: Rp 1.160.800

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 14.50 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 16.35 WIB: Rp 1.163.000

• Berangkat dari Pekanbaru pada pukul 08.20 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 10.05 WIB: Rp 1.223.000

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Padang-Jakarta Awal Mei 2023, Mulai Rp 1,6 jutaan

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Bengkulu-Jakarta untuk Keberangkatan Awal Mei 2023, Simak Tarifnya

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.