TRIBUNTRAVEL.COM - Diketahui ada cukup banyak maskapai penerbangan yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Palembang.
Satu di antaranya Super Air Jet, yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Palembang dengan tarif mulai Rp 621 ribuan.
Pilihan tiket pesawat murah Jakarta-Palembang dari Super Air Jet bahkan terbilang sangat beragam.
Pasalnya, jadwal keberangkatan pesawat Super Air Jet yang tersedia untuk rute tersebut cukup banyak.
Pesan tiket masuk wisata di Palembang, klik di sini.
Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM).
Nah, kali ini TribunTravel telah menyiapkan rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Palembang dari Super Air Jet untuk keberangakatan pada Selasa, 25 April 2023.
Pesan tiket pesawat Jakarta-Palembang, klik di sini.
Berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Palembang dari Super Air Jet yang telah TribunTravel rangkum dari laman Skyscanner.co.id.
1. Super Air Jet IU870 (Rp 621.378)
Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 08.05 WIB.
Beli oleh-oleh pempek khas Palembang di Shopee, klik di sini.
Pesan hotel murah di Palembang, klik di sini.
2. Super Air Jet IU920 (Rp 661.238)
Berangkat dari Jakarta pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 07.05 WIB.
3. Super Air Jet IU922 (Rp 741.158)
Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.35 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 10.40 WIB.
4. Super Air Jet IU924 (Rp 820.978)
Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.05 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 14.10 WIB.
5. Super Air Jet IU926 (Rp 820.978)
Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.20 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 15.25 WIB.
6. Super Air Jet IU872 (Rp 859.739)
Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.45 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 16.15 WIB.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: 5 Pempek Enak di Palembang, Rekomendasi Kuliner Malam saat Liburan
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Kuliner Malam di Palembang, Ada Bakso Granat Mas Aziz dan 7 Bakso Enak yang Wajib Dicoba
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.
Baca tanpa iklan