Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Medan Mulai Rp 1,1 Jutaan, Cek Jadwal Keberangkatannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air untuk penerbangan rute Jakarta-Medan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Medan.

Tiket pesawat murah Jakarta-Medan dari Lion Air dibanderol dengan tarif mulai Rp 1,1 jutaan sekali jalan.

Ilustrasi pesawat Lion Air yang melayani penerbangan Jakarta-Medan. (Flickr/Dzulfiqar Adefa)

Pilihan tiket pesawat murah Jakarta-Medan yang ditawarkan Lion Air terbilang cukup beragam.

Bahkan tersedia cukup banyak jadwal keberangkatan yang bisa dipilih sesuai rencana perjalananmu.

Pesan hotel murah di Medan, klik di sini.

Penerbangan nantinya akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Kualanamu (KNO).

Melansir Skyscanner, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Medan dari Lion Air untuk keberangaktan 25 April 2023.

Pesan tiket pesawat Jakarta-Medan, klik di sini.

1. Lion Air JT210 (Rp 1.130.448)

Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 07.50 WIB.

2. Lion Air JT204 (Rp 1.130.448)

Berangkat dari Jakarta pada pukul 08.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 10.50 WIB.

Pesan tiket masuk wisata di Medan, klik di sini.

Ilustrasi pesawat Lion Air yang melayani penerbangan Jakarta-Medan. (Instagram/ @lionairgroup)

Beli oleh-oleh bika ambon khas Medan di Shopee, klik di sini.

3. Lion Air JT944 (Rp 1.162.715)

Berangkat dari Jakarta pada pukul 04.45 WIB dan tiba di Medan pada pukul 07.05 WIB.

4. Lion Air JT946 (Rp 1.162.715)

Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.45 WIB dan tiba di Medan pada pukul 08.05 WIB.

5. Lion Air JT890 (Rp 1.162.715)

Berangkat dari Jakarta pada pukul 06.45 WIB dan tiba di Medan pada pukul 09.05 WIB.

6. Lion Air JT940 (Rp 1.162.715)

Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.45 WIB dan tiba di Medan pada pukul 10.05 WIB.

7. Lion Air JT892 (Rp 1.162.715)

Berangkat dari Jakarta pada pukul 08.40 WIB dan tiba di Medan pada pukul 11.05 WIB.

8. Lion Air JT206 (Rp 1.214.764)

Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 12.50 WIB.

Ilustrasi pesawat Lion Air yang melayani penerbangan Jakarta-Medan. (Instagram/ @lionairgroup)

9. Lion Air JT382 (Rp 1.214.764)

Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.35 WIB dan tiba di Medan pada pukul 18.50 WIB.

10. Lion Air JT308 (Rp 1.214.764)

Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.50 WIB dan tiba di Medan pada pukul 20.05 WIB.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Baca juga: Lebaran 2023, TransNusa dan Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali Mulai Rp 939 Ribuan

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jambi-Jakarta untuk Mudik Lebaran 2023, Cek Tarifnya

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.