Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral WNA Disabilitas Sempat Kesulitan Terima Kiriman Alat Bantu Kencing, Bea Cukai Beri Penjelasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kateter. Ada WNA yang viral diduga dipersulit saat ingin mengambil alat bantu kencing di kantor bea cukai

Ada 3 alkes yang dikirim berupa, tiga picis kantong urin dengan selang, Hydrophilic Single-Use Catheter sebanyak 30 picis, dan dua kemasan Condom Catheter berlabel Coloplast Conveen berjumlah 30 picis.

Dengan beredarnya video yang viral tersebut, selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI.

Koordinasi yang dilakukan untuk memperoleh solusi terbaik.

"Dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, dukungan dan koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, saat ini Mr. Panu Ruokokoski selaku pemilik barang telah menerima alat kesehatan tersebut," kata Bowo Pramoedito dalam keterangan tertulis pada Sabtu (8/4/2023).

Ilustrasi kursi roda. Viral WNA naik kursi roda diduga ditolah setelah ingin mengabil alat bantu kencing di bea cukai.

2 WNA Asal Nigeria Dideportasi karena Tak Bisa Bayar Denda Overstay di Bali

Membahas WNA di Bali, ternyata ada kejadian yang sempat viral karena overstay dan harus dideportasi.

Dua warna negara asing (WNA) kembali berulah, kali ini sampai dideportasi.

Kejadian itu bermula saat dua WNA tak mampu membayar denda overstay di Denpasar, Bali.

Oleh karenanya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi dua WNA tersebut.

Langkah itu dilakukan saat WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) asal Nigeria melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Namun demikian karena dua WNA Nigeria tersebut tidak membayar biaya beban, sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Baca juga: WNA Langgar Aturan, Banyak Bule Pakai Visa Liburan Justru Jadi Instruktur Diving di Bali

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pen deportasian kepada WNA tersebut.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 11 hari dan telah siapnya administrasi, maka COO dan SMR di deportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Maret 2023 pukul 19.10 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.

“Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai yang bersangkutan memasuki pesawat. COO dan SMR yang telah di deportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Babay dalam keterangannya, Minggu 2 April 2023. 

Diketahui COO datang ke Indonesia lebih dulu pada awal Desember 2022, sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022.

Baca juga: Kasus KTP Bali yang Dimiliki WNA Berbuntut Panjang, Calo Ditangkap dan Kepala Dusun Dipecat

Halaman
123