Kepolisian akan menerapkan ganjil genap di Kawasan Puncak, dilaporkan Kompas.com.
Untuk itu, wisatawan dari Jabodetabek yang berlibur ke Puncak, sebaiknya memperhatikan wilayah yang menerapkan aturan tersebut.
Ganjil genap akan diterapkan sejak Kamis (6/4/2023) sore pukul 14.00 WIB. Aturan itu berakhir pada Minggu (9/4/2023) pukul 00.00 WIB.
Adapun, berikut ini jalur di kawasan Puncak, Jawa Barat yang masuk ke dalam wilayah pembatasan kendaraan, yaitu:
Arah simpang Gadog, jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu, Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Saat sudah berlaku, arah menuju Taman Safari akan dibatasi khusus untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
Sebaliknya, aturan pelat genap diberlakukan bagi kendaraan ke arah Cisarua.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jelang Libur Panjang Satlantas Bogor Siagakan 87 Personel, Ganjil Genap Puncak Dimulai Siang Ini.
Baca tanpa iklan