Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Batam-Medan, Bisa Dipesan untuk Mudik Lebaran 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

TRIBUNTRAVEL.COM - Punya rencana terbang dari Batam ke Medan saat mudik Lebaran 2023? Yuk simak rekomendasi tiket pesawat murahnya.

TribunTravel telah menyiapkan rekomendasi tiket pesawat murah Batam-Medan buat kalian, nih.

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air Group untuk penerbangan rute Batam-Medan. (Instagram/ @lionairgroup)

Tiket pesawat murah Batam-Medan ini bisa dipesan untuk mudik Lebaran 2023 dengan tarif mulai Rp 1,2 jutaan sekali jalan.

Terdapat dua pilihan maskapai penerbangan yang menawarkan tiket pesawat murah Batam-Medan, yakni Lion Air dan Thai Lion Air.

Pesan tiket pesawat Batam-Medan, klik di sini.

Nantinya penerbangan akan dilayani dengan keberangkatan dari Bandara Hang Nadim (BTH) dan kedatangan di Bandara Kualanamu (KNO).

Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Batam-Medan untuk keberangkatan pada 19 April 2023.

Pesan tiket masuk wisata di Medan, klik di sini.

1. Lion Air

Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Batam-Medan untuk mudik Lebaran 2023.

Dengan tarif mulai Rp 1.277.121 sekali jalan, tersedia sejumlah jadwal keberangkatan yang bisa dipilih.

Pesan hotel murah di Medan, klik di sini.

Ilustrasi pesawat Lion Air untuk penerbangan rute Batam-Medan. (Flickr/Dzulfiqar Adefa)

Beli oleh-oleh keripik gong gong khas Batam di Shopee, klik di sini.

Berikut daftarnya:

• Berangkat dari Batam pada pukul 08.10 dan tiba di Medan pada pukul 09.35 WIB

• Berangkat dari Batam pada pukul 12.20 dan tiba di Medan pada pukul 13.45 WIB

• Berangkat dari Batam pada pukul 16.30 dan tiba di Medan pada pukul 17.55 WIB

• Berangkat dari Batam pada pukul 18.30 dan tiba di Medan pada pukul 19.55 WIB

2. Thai Lion Air

Tiket pesawat murah Batam-Medan untuk mudik Lebaran 2023 juga ditawarkan maskapai Lion Air.

Tarifnya dibanderol seharga Rp 1.669.050 sekali jalan.

Ilustrasi pesawat Thai Lion Air untuk penerbangan rute Batam-Medan. (Flickr.com/ Nok Eang)

Adapun jadwal keberangkatan yang bisa dipilih, sebagai berikut:

• Berangkat dari Batam pada pukul 08.10 dan tiba di Medan pada pukul 09.35 WIB

• Berangkat dari Batam pada pukul 12.20 dan tiba di Medan pada pukul 13.45 WIB

• Berangkat dari Batam pada pukul 16.30 dan tiba di Medan pada pukul 17.55 WIB

• Berangkat dari Batam pada pukul 18.30 dan tiba di Medan pada pukul 19.55 WIB

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Batam, Mudik Lebaran Jadi Lebih Hemat

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Super Air Jet dan Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lombok

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait rekomendasi tiket pesawat murah, klik di sini.