Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

Harga Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Surabaya dari Lion Air untuk Libur Lebaran 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air penerbangan rute Balikpapan-Semarang untuk libur Lebaran 2023.

TRIBUNTRAVEL.COM - Mencari tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya untuk libur Lebaran 2023? Kamu bisa cek penawaran dari maskapai Lion Air.

Lion Air diketahui sebagai salah satu maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya.

Ilustrasi pesawat Lion Air yang melayani penerbangan rute Balikpapan-Semarang untuk libur Lebaran 2023. (Instagram/ @lionairgroup)

Tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya dari Lion Air dibanderol mulai Rp 1,5 jutaan sekali jalan.

Penerbangan dari Balikpapan nantinya akan dilayani melalui Bandara Sepinggan (BPN).

Pesan tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya, klik di sini

Sementara untuk kedatangan di Semarang, dilayani melalui Bandara Ahmad Yani (SRG)

Melansir Skyscanner, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya dari Lion Air untuk keberangkatan pada 14 April 2023.

Pesan tiket masuk wisata di Surabaya, klik di sini

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 06.00 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 06.30 WIB: Rp 1.538.539

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 09.15 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 09.45 WIB: Rp 1.538.539

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 13.40 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 14.10 WIB: Rp 1.538.539

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 14.50 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 15.20 WIB: Rp 1.538.539

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 18.05 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 18.35 WIB: Rp 1.538.539

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 19.15 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 19.45 WIB: Rp 1.538.539

Beli oleh-oleh peyek kepiting khas Balikpapan di Shopee, klik di sini.

Ilustrasi pesawat Lion Air yang melayani penerbangan rute Balikpapan-Semarang untuk libur Lebaran 2023. (Instagram/ @lionairgroup)

Pesan hotel murah di Surabaya, klik di sini.

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 07.00 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 07.30 WIB: Rp 1.638.127

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 08.15 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 08.45 WIB: Rp 1.638.127

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 11.25 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 11.15 WIB: Rp 1.638.127

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 12.40 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 13.10 WIB: Rp 1.638.127

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 15.50 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 16.20 WIB: Rp 1.638.127

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 17.05 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 17.35 WIB: Rp 1.638.127

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Pontianak untuk Libur Lebaran 2023

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Balikpapan untuk Libur Lebaran 2023, Cek Tarifnya

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait rekomendasi tiket pesawat murah, klik di sini.