Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Semarang dari 5 Maskapai, Bisa Dipesan untuk Mudik Lebaran 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat murah rute Jakarta-Semarang untuk mudik Lebaran 2023 yang ditawarkan maskapai Garuda Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Mudik ke Semarang saat Lebaran 2023? Ada banyak tiket pesawat murah dari Jakarta yang bisa kamu nikmati.

Nah, TribunTravel telah menyiapkan tiket pesawat murah Jakarta-Semarang untuk keberangkatan pada 14 April 2023 atau H-1 minggu sebelum Lebaran.

Ilustrasi tiket pesawat murah rute Jakarta-Semarang untuk mudik Lebaran 2023. (Flickr/Jernej Furman)

Tiket pesawat murah Jakarta-Semarang ini tersedia untuk dipesan dengan tarif mulai Rp 684 ribuan sekali jalan.

Penerbangan nantinya akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Ahmad Yani (SRG).

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Semarang, klik di sini.

Diketahui terdapat sejumlah maskapai penerbangan yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Semarang.

Mulai dari Lion Air, Super Air Jet, Batik Air, Citilink hingga Garuda Indonesia.

Dengan demikian, pilihan jadwal keberangkatan yang tersedia cukup beragam.

Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Semarang untuk libur Lebaran 2023.

Pesan hotel murah di Semarang, klik di sini.

1. Lion Air

Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Semarang dengan tarif mulai Rp 684 ribuan.

Menariknya, ada sejumlah jadwal keberangkatan yang bisa dipilih.

Ilustrasi maskapai Lion Air yang melayani penerbangan rute Jakarta-Semarang untuk mudik Lebaran 2023. (Dok. Lion Air)

Pesan tiket tur wisata 1 hari di Semarang, klik di sini.

Berikut pilihan jadwal keberangkatan yang dilayani Lion Air:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.30 WIB dan tiba di Semarang pada pukul 11.40 WIB: Rp 684.219

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 06.55 WIB dan tiba di Semarang pada pukul 08.05 WIB: Rp 719.924

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.00 WIB dan tiba di Semarang pada pukul 14.10 WIB: Rp 841.113

Pesan oleh-oleh lumpia frozen khas Semarang, klik di sini.

2. Super Air Jet

Super Air Jet turut melayani penerbangan dengan rute Jakarta-Semarang.

Tiket pesawat Super Air Jet untuk rute tersebut ditawarkan dengan tarif mulai Rp 775.919 sekali jalan.

Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Jakarta pada pukul 13.00 WIB dan tiba di Semarang pada pukul 14.10 WIB.

Alih-alih menggunakan high heels seperti pramugari pada umumnya, SUPER Crew maskapai Super Air Jet justru mengenakan sneakers berwarna putih. (www.superairjet.com)

3. Citilink

Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Semarang ialah Citilink.

Dengan tiket mulai Rp 813 ribuan sekali jalan, berikut pilihan jadwal keberangkatannya:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.15 WIB dan tiba di Semarang pada pukul 08.25 WIB: Rp 813.835

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.05 WIB dan tiba di Semarang pada pukul 16.15 WIB: Rp 890.291

4. Batik Air

Batik Air turut menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Semarang.

Tiket pesawat murah dari Batik Air dibanderol mulai Rp 923.993 sekali jalan.

Terdapat 3 jadwal keberangkatan yang bisa dipilih, sebagai berikut:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 08.45 WIB dan tiba di Semarang pada pukul 09.55 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.10 WIB dan tiba di Semarang pada pukul 11.20 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.20 WIB dan tiba di Semarang pada pukul 13.30 WIB

5. Garuda Indonesia

Ilustrasi penerbangan Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Semarang untuk mudik Lebaran 2023. (Unsplash/Fasyah Halim)

Tak ketinggalan, maskapai Garuda Indonesia juga melayani penerbangan rute Jakarta-Semarang.

Tiketnya dibanderol seharga Rp 962.689 sekali jalan dengan jadwal keberangkatan sebagai berikut:

Adapun jadwal keberangkatan yang bisa dipilih, sebagai berikut:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.55 WIB dan tiba di Semarang pada pukul 09.10 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.25 WIB dan tiba di Semarang pada pukul 14.40 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.30 WIB dan tiba di Semarang pada pukul 18.40 WIB

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Baca juga: Tiket Pesawat Lion Air Rute Solo-Bali untuk Libur Lebaran 2023, Harga Mulai Rp 1,5 Jutaan

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Siap Mudik Lebaran 2023? Cek Tiket Pesawat Murah Jakarta-Padang dari 5 Maskapai Penerbangan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.