Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Kemenag, Umrah Jadi Lebih Mudah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Imgrasi kini telah mencabut syarat rekomendasi paspor dari Kemenag untuk memudahkan jamaah yang hendak beribadah umrah.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk umat muslim yang hendak melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru saja mencabut syarat rekomendasi paspor umrah dari Kementerian Agama (Kemenag).

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi baru saja mencabut aturan terkait syarat pengurusan paspor umrah yang sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari Kemenag, jamaah yang ingin berbadah kini jadi lebih mudah. (Flickr/Almas Baig)

Diketahui sebelumnya, syarat pengrusan paspor umrah tersebut memang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi dan kini sudah tidak diperlukan lagi.

"Syarat sudah dicabut kembali, sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (272/2023).

Baca juga: 7 Oleh-oleh Umrah Selain Kurma, Bawa Pulang Ayam Albaik untuk Keluarga Tercinta

Anna menjelaskan, ketentuan terkait rekomendasi paspor dari Kemenag sebelumnya diterbitkan pertama kali pada awal Maret 2017.

Di mana saat itu pihaknya menerima surat edaran terait adanya syarat tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

TONTON JUGA:

Setelah ada edaran dari Dirjen Imigrasi, Kemenag kemudian memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya tambahan tersebut agar bisa ditindak lanjuti.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” jelas Anna.

Sejaalan dengan pernyataan Anna, Dijen Imigrasi, Silmy Karim membenarkan pencabutan rekomendasi dari Kemenag yang sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

Aturan baru tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) di Jakarta pada Selasa (21/02/2023).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy Karim dikutip dari laman resmi Dirjen Imigrasi.

Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Visa Transit GRATIS untuk Turis Singgah yang Ingin Umrah, Masa Berlaku 3 Bulan

Jemaah umrah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi pada 17 Juli 2021. Tak ingin persulit jemaah umrah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat dokumen ini untuk mengurus paspor umrah. (FAYEZ NURELDINE/AFP)

Silmy Karim menjelaskan, permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Sementara untuk pencabutan syarat rekomendasi dari Kemenag sudah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Sehubungan dengan hal itu, Silmy Krim menegaskan bahwa meski kini aturan rekomendasi Kemenag sudah dijabut, Dirjen Imigrasi masih akan terus melakukan pengawasan.

Baca juga: Jadi Favorit Jemaah Haji dan Umrah, Mengapa Ayam Goreng Albaik Begitu Populer?

Halaman
12