TRIBUNTRAVEL.COM - Wisatawan yang liburan ke Thailand tak lama lagi akan diwajibkan membayar biaya tambahan berupa pajak turis.
Melansir Travel+Leisure, Minggu (26/2/2023), Thailand akan menerapkan pajak turis yang telah lama ditunggu-tunggu pada bulan Juni 2023 mendatang.
Pajak turis tersebut rencananya akan diberlakukan per 1 Juni 2023.
Menurut pemerintah, wisatawan yang datang ke Thailand akan diwajibkan mengeluarkan pajak tergantung bagaimana wisatawan datang ke negara tersebut.
Baca juga: Resep Takjil Buka Puasa Mango Sticky Rice, Kudapan Asal Thailand yang Manis dan Segar
Wisatawan yang datang melalui udara misalnya, harus membayar pajak turis 300 baht atau sekira Rp 131 ribu.
Sementara itu, pelancong yang datang melalui darat atau air diharuskan membayar 150 baht atau sekitar Rp 65 ribu.
LIHAT JUGA:
Untuk wisatawan yang tiba melalui udara, pajak turis akan dimasukkan ke dalam harga tiket mereka.
Meski demikian, pemerintah masih belum menentukan bagaimana mereka akan memungut pajak dari mereka yang datang melalui jalur darat ataupun laut.
Biaya tersebut sebenarnya telah dipertimbangkan selama bertahun-tahun dan awalnya diharapkan mulai berlaku tahun lalu.
Baca juga: Daftar Toko Belanja Baju Plus Size di Thailand, Tersedia Buat Pria dan Wanita sampai Ukuran 8 XL
Namun baru dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Secara keseluruhan, pemerintah Thailand mengharapkan untuk mengumpulkan sekitar 3,9 miliar baht dari pajak turis tahun ini, dilaporkan Bloomberg.
Dana yang terkumpul rencananya yang akan digunakan untuk menyediakan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi wisatawan.
Selain itu, dana dari pajak turis juga akan digunakan untuk mengembangkan tempat wisata lokal.
Thailand hapus syarat vaksinasi
Baca tanpa iklan