TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang berencana terbang ke Singapura, ada sederet tiket pesawat murah yang bisa menjadi pilihan.
Kali ini, TribunTravel telah menyiapkan tiket pesawat murah dengan keberangkatan dari Jakarta.
Tiket pesawat murah rute Jakarta-Singapura ini dibanderol dengan tarif mulai Rp 909 ribuan sekali jalan.
Nantinya, penerbangan dijadwalkan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan mendarat di Bandara Changi (SIN).
Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Singapura, klik di sini.
Pilihan maskapainya cukup beragam, mulai dari Jetstar, AirAsia hingga Citilink.
Melansir Skyscanner.co.id, Rabu (22/2/2023), berikut rekomendasi tiket pesawat murah rute Jakarta-Singapura.
1. Jetstar
Jetstar menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura dengan tarif mulai Rp 909.000 sekali jalan.
Tersedia 3 jadwal penerbangan yang bisa traveler pilih, sebagai berikut:
• Berangkat dari Jakarta pukul 09.15 WIB dan tiba di Singapura pukul 12.05 waktu setempat
• Berangkat dari Jakarta pukul 16.35 WIB dan tiba di Singapura pukul 19.30 waktu setempat
• Berangkat dari Jakarta pukul 22.05 WIB dan tiba di Singapura pukul 00.55 waktu setempat
2. AirAsia
Berikutnya, ada AirAsia yang turut menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura.
Dengan tarif mulai Rp 959 ribuan, berikut jadwal keberangkatan dan tarif yang bisa dipilih:
• Berangkat dari Jakarta pukul 11.15 WIB dan tiba di Singapura pukul 14.05 waktu setempat: Rp 959.346
• Berangkat dari Jakarta pukul 18.25 WIB dan tiba di Singapura pukul 21.15 waktu setempat: Rp 959.346
• Berangkat dari Jakarta pukul 07.00 WIB dan tiba di Singapura pukul 09.55 waktu setempat: Rp 1.059.355
• Berangkat dari Jakarta pukul 08.25 WIB dan tiba di Singapura pukul 11.20 waktu setempat: Rp 1.059.355
Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Bali, klik di sini.
3. Scoot
Tak ketinggalan, Scoot juga menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura dengan tarif mulai Rp 975 ribuan.
Adapun jadwal keberangkatan dan tarif yang bisa dipilih, sebagai berikut:
• Berangkat dari Jakarta pukul 09.40 WIB dan tiba di Singapura pukul 12.50 waktu setempat: Rp 975.492
• Berangkat dari Jakarta pukul 11.15 WIB dan tiba di Singapura pukul 14.05 waktu setempat: Rp 1.156.929
• Berangkat dari Jakarta pukul 20.00 WIB dan tiba di Singapura pukul 23.00 waktu setempat: Rp 1.156.929
4. Batik Air
Pilihan maskapai lain yang melayani penerbangan Jakarta ke Singapura yakni Batik Air.
Batik Air menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura dengan tarif Rp 1,1 jutaan sekali jalan.
Berikut pilihan tarif dan jadwal keberangkatannya:
• Berangkat dari Jakarta pukul 06.05 WIB dan tiba di Singapura pukul 08.50 waktu setempat: Rp 1.109.970
• Berangkat dari Jakarta pukul 08.00 WIB dan tiba di Singapura pukul 10.45 waktu setempat: Rp 1.109.970
• Berangkat dari Jakarta pukul 10.50 WIB dan tiba di Singapura pukul 13.35 waktu setempat: Rp 1.109.970
• Berangkat dari Jakarta pukul 15.30 WIB dan tiba di Singapura pukul 18.15 waktu setempat: Rp 1.109.970
• Berangkat dari Jakarta pukul 13.35 WIB dan tiba di Singapura pukul 16.20 waktu setempat: Rp 1.129.700
Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Semarang, klik di sini.
5. Citilink
Terakhir, ada Citilink yang menawarkan layanan penerbangan rute Jakarta-Singapura.
Tiket pesawat Citilink rute tersebut bisa dinikmati dengan tarif mulai Rp 1.251.948 sekali jalan.
Untuk pilihan jadwal keberangkatanya, sebagai berikut:
• Berangkat dari Jakarta pukul 06.00 WIB dan tiba di Singapura pukul 08.40 waktu setempat
• Berangkat dari Jakarta pukul 12.40 WIB dan tiba di Singapura pukul 15.20 waktu setempat
Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Surabaya, klik di sini.
Syarat Naik Pesawat usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Palangkaraya-Jakarta Mulai Rp 862 Ribuan, Cek Jadwal Keberangkatannya
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Banjarmasin, Cek Tarifnya
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.