TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana terbang ke Bali dari Bandung? ada sederet tiket pesawat murah yang bisa menjadi pilihan.
Tiket pesawat murah Bandung-Bali ditawarkan sejumlah maskapai, seperti AirAsia, Super Air Jet, Lion Air hingga Citilink.
Dengan tarif mulai Rp 813 ribuan, tiket pesawat murah Bandung-Bali tersebut bisa dipesan untuk keberangkatan pada Jumat, 24 Februari 2023.
Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Husein Sastranegara (BDO) menuju Bandara Ngurah Rai (DPS).
Pesan tiket pesawat murah rute Bandung-Bali, klik di sini.
Sebelum memesan tiket, pastikan traveler telah memahami syarat penerbagan yang berlaku, ya!
Melansir Skyscanner, Rabu (15/2/2023), berikut rekomendasi tiket pesawat murah Bandung-Bali.
1. AirAsia
Terbang ke Bali semakin hemat dengan maskapai AirAsia.
AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Bandung-Bali dengan tarif mulai Rp 813 ribuan.
Adapun jadwal keberangkatan yang bisa dipilih, sebagai berikut:
Berangkat dari Bandung pukul 12.50 WIB dan tiba di Bali pukul 15.35 WITA: Rp 813.000
Berangkat dari Bandung pukul 08.30 WIB dan tiba di Bali pukul 11.15 WITA: Rp 882.000
2. Super Air Jet
Super Air Jet turut menawarkan tiket pesawat murah rute Bandung-Bali.
Dengan tarif mulai Rp 918 ribuan, berikut jadwal keberangkatan yang bisa dipilih:
Berangkat dari Bandung pukul 07.55 WIB dan tiba di Bali pukul 10.35 WITA: Rp 918.760
Berangkat dari Bandung pukul 09.10 WIB dan tiba di Bali pukul 11.50 WITA: Rp 1.050.628
Pesan tiket pesawat murah rute Surabaya-Bali, klik di sini.
3. Lion Air
Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Bandung-Bali yakni Lion Air.
Lion Air melayani rute tersebut dengan tarif mulai Rp 947 ribuan.
Untuk jadwal keberangktan dan tarif, berikut pilihannya:
Berangkat dari Bandung pukul 07.55 WIB dan tiba di Bali pukul 10.35 WITA: Rp 947.458
Berangkat dari Bandung pukul 09.10 WIB dan tiba di Bali pukul 11.50 WITA: Rp 1.083.430
4. Citilink
Tiket pesawat murah Bandung-Bali turut ditawarkan maskapai Citilink.
Penerbangan Citilink memiliki jadwal keberangkatan dari Bandung pada pukul 09.00 WIB.
Setelah 1 jam 40 menit, penerbangan dijadwalkan tiba di Bali pada pukul 11.40 WITA.
Layanan penerbangan tersebut ditawarkan dengan tarif Rp 1.271.152 sekali jalan.
Pesan tiket pesawat murah rute Jogja-Bali, klik di sini.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau per
Pesan tiket pesawat murah rute Jakarta-Bali, klik di sini.
Baca juga: Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Rute Jakarta-Medan, Simak Tarif dan Jadwal Keberangkatannya
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Lion Air & Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Surabaya-Bali Mulai Rp 694 Ribuan
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.